MENARAnews, Semarang (Jateng) – Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jateng Zainal Abidin Petir meminta Ketua KPK Agus Rahardjo untuk transparan. Ketua KPK tidak boleh terpengaruh dengan permintaan Wiranto agar menunda mengumumkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. “Kalau KPK tidak mau mengumumkan berarti tidak patuh terhadap UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu Ketua KPK harus terbuka dan transparan untuk memenuhi janjinya mengumumkan tersangka calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 pekan ini,” ungkap Zainal Petir kepada Menaranews.com siang ini (17/3).
Tanggapan itu dilontarkan Zainal Petir guna merespon permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut pendapat Zainal Petir, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa dan tidak boleh diintervensi.
“Kalau Wiranto ngotot minta penundaan pengumuman tersangka, berarti telah melakukan obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum),” kata Petir.
Menurut dia, siapa pun yang melakukan hal itu terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun, sebagimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tetang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Apalagi sekelas Wiranto selaku pembantu presiden. Wong Presiden saja tidak boleh melakukan intervensi kepada KPK,” kata Petir.
Dirinya lantas menyebutkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 3 UU tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Kedudukan menteri itu adalah pembantu presiden, sebagimana diamanatkan pada Bab V pasal 17 UUD 1945 tentang Kementrian Negara. Juga diatur dalam UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara, yang bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara-negara
“Mari kita taat asas dan hukum supaya masyarakat tidak menertawakan dan mencibir para penyelenggara negara,” tutup Zainal Abidin Petir. (Ar)