MENARAnews, Demak (Jateng) – “Legalitas MoU antara Universitas Indonesia (UI) dengan Pemerintahan Kabupaten Demak dalam panitia pengisian perangkat desa Kabupaten Demak terkait ujian para calon perangkat desa, akhirnya terjawab. Saat dikeluarkanya Surat Nomor 295/UN2.R/HKP.05/2018 tertanggal 6 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh Rektor Universitas Indonesia Prof.Dr.Ir.Muhammad Anis dalam surat tersebut menerangkan bahwa institusinya mengakui tidak pernah ada MoU dengan Pemerintahan Kabupaten Demak, bahwa dari pihak Rektor dan Dekan Universitas Indonesia, tidak pernah mengetahuinya sama sekali, jadi yang kemarin membawa nama kebesaran Universitas Indonesia adalah oknum dosen Universitas Indonesia, jadi bisa dikatakan MoU itu adalah Ilegal dan cacat hukum,” ujar Penanggung jawab Posko Pengaduan Pemilihan Perangkat Desa Kabupaten Demak Anwar Sadad di kantor LBH Demak Raya.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan pengisian perangkat di Kabupaten Demak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 1 Tahun 2018 dalam Pasal 20 ayat (1) dijelaskan “Tim Pengisian bekerja sama atau menunjuk pihak ketiga untuk membantu Tim Pengisian Perangkat Desa guna melaksanakan seleksi Calon Perangkat Desa dalam seluruh tahapan seleksi. Dan ayat (4) dijelaskan Pelaksanaan kerjasama antara Tim Pengisian dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Anwar menyampaikan karena tanggung jawab lembaga kami karena sudah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. “Maka kita putuskan untuk melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut dan sebenarnya dirinya beserta salah satu calon perangkat desa sehari sebelum para panitia hak angket dari DPRD Demak ke Universitas Indonesia dirinya sudah berada di Universitas Indonesia untuk melakukan investigasi bahkan dari jam 4 sore sampai jam 10 malam kita juga sempat ketemu dengan oknum panitia ujian kemarin dan ketika kita tanya tanya jawabannya juga berbelit belit dan disitu dapat kita simpulkan ternyata banyak persoalan di dalam proses ini,” ungkap Anwar.
Sementara itu, Advokat publik Demak Raya Haryanto menyayangkan kejadian ini apalagi Demak akan merayakan ulang tahun yang ke-515 pada 28 Maret ini dan ini adalah kado pahit yang diberikan Bupati Demak, karena minimnya pengawasan dalam seleksi ini sebagaimana diamanatkan dalam Perda No. 1 tahun 2018.
Haryanto menambahkan pelaku yang diduga terlibat dalam perkara ini dan sengaja memanipulasi proses atau mekanisme pemilihan perangkat Kabupaten Demak 2018 ini harus diproses hukum karena anggaran yang dikeluarkan untuk proses seleksi ini mengunakan APBDes. “Hal ini tentunya telah memenuhi rumusan korupsi yang dengan kewenangannya telah merugikan keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Undang undang no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman 20 tahun,” tutup Haryanto. (Ar)