MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Ganti rugi pembebasan tanah jalan Tol Serang-Panimbang tampaknya tidak berjalan mulus. Pasalnya, masih terdapat kendala terutama terkait dengan bukti administrasi kepemilikan tanah.
Ketua Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Serang-Panimbang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ibrahim mengatakan, salah satu desa di Kecamatan Patia, yakni warga Desa Pasir Gadung, menilai harga pasaran sebesar Rp 20 ribu per meter untuk ganti rugi lahan, relatif masih rendah.
“Sebagian dari mereka (masyarakat, pen) tersebut meminta nilai ganti rugi sebesar 250 ribu per meter,” sambungnya.
Ia menjelaskan, sekitar 75 persen setuju dengan harga yang ditetapkan pemerintah sementara 25 persen lainnya masih berpikir untuk melakukan protes terkait harga tanah yang dinilai murah.
“Tapi setelah dilakukan musyawarah antara pemerintah dan masyarakat, sekitar 85 persen masyarakat setuju dengan harga tanah yang ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara umum, kesulitan yang dialami yaitu bukti administrasi kepemilikan tanah yang dimiliki oleh warga hanya sebatas bukti pajak.
“Masyarakat yang memegang bukti administrasi berupa hak milik hanya sekitar 25 persen dan sisanya hanya memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” pungkasnya
Ditambahkan Ibrahim, pihaknya siap membayar nilai ganti rugi lahan kepada masyarakat, dengan catatan masyarakat dengan difasilitasi Camat, siap melengkapi berkas-berkas persyaratan.
“Kami siap membayar ganti rugi masyarakat, asal warga siap penuhi persyaratannya, nanti difasilitasi oleh Camat,” tukasnya.