MENARAnews, Maluku – Pasca orasi akbar yang dilakukan anggota DPR-RI, Edison Betaubun (EB) beberapa waktu lalu menyebutkan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) mengatakan bahwa memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Said Assagaff -Andreas Rentanubun tidak menemukan kesalahan, namun pihak Bawaslu Maluku juga keliru melihat pemberian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku juga bukan sebagai sebuah pelanggaran? Mestinya pihak Bawaslu Maluku bisa membedakan dan menilai secara detail setiap ucapan yang disampaikan Edison Betaubun, baik itu dukungan warga GPM melalui mulut Betaubun, yang katanya dari Ketua Sinode GPM kepadanya, maupun penyediaan atau pemberian jabatan Sekda kepada warga GPM.
“Ini adalah sebuah pembodohan karakter yang disampaikan kepada masyarakat Maluku, khususnya warga GPM. Pihak Bawaslu Maluku jangan menutupi kesalahan seorang Edison Betaubun saat menyampaikan orasi politiknya beberapa waktu lalu,” jelas Akademisi Universitas Kristen Maluku (UKIM)-Ambon, Hobart Soselisa saat dihubungi wartawan di Ambon, Senin (5/3/2018).
Kata Dosen UKIM Ambon ini, apa yang disampaikan Betaubun merupakan kekeliruan yang membuat ketidaknyamanan warga GPM, sehingga apa yang disampaikan itu mestinya ditertanggungjawabkan oleh seorang anggota DPR-RI kepada masyarakat Maluku, khususnya warga GPM.
Dirinya menilai juga, pihak Bawaslu Maluku seakan ketakutan mengungkap kekeliruan yang dilakukan Betaubun, karena sudah jelas-jelas ada ungkapan yang disampaikan Betaubun dan melanggar norma-norma dan etika.
“Kalau pihak Bawaslu jeli, ada kesalahan yang dilakukannya. Coba bayangkan, jabatan seorang Sekda apa mesti dijanjikan? Apalagi kepada seorang warga GPM. Sebenarnya jabatan Sekda itu adalah jabatan karier, bukan jabatan politik,” ketusnya.
Bahkan dirinya menjelaskan, walaupun jabatan itu bisa dipolitisasi, tetapi bukan jabatan politik. “Mestinya bisa dibedakan soal jabatan Sekretaris di sebuah pemerintahan,” tegasnya.(eo/ima)