http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Aksi Kamisan ke-17 Menyayangkan Langkah Aparat terhadap Pejuang Lingkungan

MENARAnews, Semarang (Jateng) – Penangkapan Muhammad Hisbun Payu (Iss) pada 4 Maret 2018 lalu oleh 10 orang yang mengaku dari Polda Jawa Tengah di depan pintu masuk Alfamidi Lenteng Agung, Jakarta Selatan serta beredarnya Surat Perintah penangkapan yang berlaku pada 5 hingga 6 Maret 2018 atas nama Kelvin Ferdiansyah Subekti (20) dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi aparat terhadap pejuang lingkungan. Pasalnya bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini bermula dari aksi blokade warga akibat pencemaran udara yang dikeluarkan PT. RUM di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu peserta Aksi Kamisan ke-17 Congo menjelaskan bahwa serangkaian perjuangan rakyat menutup PT. RUM bermula dari persoalan bau busuk yang menyebar di pemukiman warga. Aksi demonstrasi rakyat berulang-ulang tertanggal 26 Oktober 2017 di depan PT. RUM, 30 November 2017 di depan PT. RUM, 19 Januari 2018 di depan gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo dan 22 Februari 2018 di depan gedung Pemkab Sukoharjo. “Aksi itu hanya membuahkan kesepakatan-kesepakatan yang dijanjikan oleh perusahaan. Sampai suatu ketika rakyat kontra PT. RUM geram dengan pidato Bupati Sukoharjo yang berjanji akan menutup sementara pabrik sesuai dengan surat pernyataan presiden direktur perusahaan yang ditanda tangani oleh Muspida Sukoharjo,” ungkap Congo.

Lanjut Congo, tiba pada tanggal 23 Februari 2018 rakyat penolak PT. RUM kembali memblokade pintu masuk pabrik, yang mengakibatkan rakyat melampiaskan kekecewaannya dengan cara membakar ban, merusak pagar, dan merusak pos satpam sampai keputusan Bupati Sukoharjo benar-benar mencabut dan membekukan izin lingkungan hidup.

“Sampai saat ini pejuang lingkungan hidup itu, sedang diperiksa oleh Polda Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang dan timbul bahaya bagi nyawa orang lain,” jelas Congo.

Aksi Kamisan kali ini mengajak kepada seluruh elemen masyarakat menuntut kepada pihak kepolisian:

1. Hentikan kriminalisasi rakyat penolak PT. RUM.

2. Bebaskan pejuang lingkungan hidup yang saat ini berada di Polda Jawa Tengah.

3. Usut tuntas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. RUM.

4. Cabut dan bekukan izin lingkungan hidup PT. RUM.

(Ar)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.