MENARAnews, Semarang (Jateng) – Rencana normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) yang akan dilakukan beberapa hari kedepan berdampak pada penggusuran 148 KK di Dusun Tambakrejo RT 5/RW 16 Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Camat Semarang Utara Aniceto Magno da Silva menyampaikan bahwa tanggal 5 Maret 2018 akan ada pembongkaran bangunan dan warga diminta segera pindah ke Rusunawa (Rumah Susun Sewa) Kudu, yang berada Kecamatan Genuk, Kota Semarang. “Tidak ada ganti rugi apapun kepada masyarakat karena tidak memiliki bukti kepemilikan tanah. Hanya kompensasi berupa penggratisan biaya sewa Rusunawa selama satu tahun,” kata Aniceto dalam sosialisasi kedua yang dilakukan di Aula Kecamatan Semarang Utara (5/2).
Apa yang disampaikan oleh Camat tersebut telah memberatkan warga. Warga menyesalkan sikap pemerintah yang tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait nasib mereka. Selain itu warga juga meyesalkan dari pemerintah yang tidak memberikan ganti rugi terhadap bangunan yang bertahun-tahun telah mereka bangun yang merupakan aset warga Tambakrejo.
Menurut anggora LSM Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Semarang Arif, Pemerintah Kota Semarang telah lalai untuk memenuhi hak-hak warga negara dan lalai dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya.
“Pemerintah Kota Semarang perlu untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat Tambakrejo, memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak normalisasi sungai Banjir Kanal Timur, merelokasi masyarakat Tambakrejo ke lokasi yang dekat dengan laut dan tidak melakukan pemutusan aliran listrik sebelum tuntutan tersebut dipenuhi,” jelas Arif.
Sejak tahun 1973 warga telah memanfaatkan lahan di Tambarejo untuk membuat tambak ikan, bandeng dan udang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tahun 1989 warga mulai mendirikan pemukiman di sekitar lahan tersebut. Saat ini sebagian besar warga Tambakrejo bermata pencarian sebagai nelayan kecil dan petambak ikan. (Ar)