MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera memberlakukan aturan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam versi 3 stanza. Selama ini yang lumrah dinyanyikan hanya 1 stanza.
Meski Kemendikbud belum menerapkannya secara nasional, namun sejumlah guru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang, mulai menyanyikan lagu ciptaan WR Supratman itu secara utuh.
“Mungkin sebagian ada yang sudah disosialisasikan karena saat saya menghadiri beberapa undangan, ada yang sudah bisa menyanyikan versi baru,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Olis Solihin, Rabu (1/11/2017).
Meski mengaku sudah ada beberapa guru yang menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza, namun Olis belum berencana memberlakukan aturan tersebut secara menyeluruh ditingkat kabupaten, termasuk dijenjang sekolah. Dindikbud ucap Olis, sejatinya siap untuk menjalankan aturan tersebut.
“Tetapi kembali ke aturan pemerintah pusat. Karena yang namanya lagu Indonesia Raya lambang negara kewenangannya dari pusat. Kalau kabupaten, provinsi tidak bisa menjalankan kalau tidak ada aturan. Kebijakan itu lahir dari Kemendikbud. Tetapi apakah lagunya diberlakukan atau tidak, kami menunggu aturan dari pemerintah pusat,” terang Olis.
“Walaupun otonomi daerah, kan tetap harus mengacu pada aturan pemerintah pusat. Surat Edaran pun belum ada jadi itu kan baru komoditas di lingkungan kementerian pendidikan,” sambungnya.
Kendati lagu kebangsaan itu nantinya akan mengalami penambahan lirik, namun mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Pandeglang itu meyakini tidak akan mengalami kesulitan dalam penerapannya. Soalnya, Olis berpandangan bahwa masyarakat akan mudah menghafalkan lagu jika dilantunkan secara rutin.
“Yang namanya lagu kalau sudah sering dinyanyikan akan mudah dihafal,” tandas Olis. (IN)