MENARAnews, Pulang Pisau (Kalteng) – Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan terduga pelaku pembakar hutan dan lahan berinisial S warga Jalan Tawas 2 RT. 08 RW. 03 Desa Pangkoh Kecamatan Pandih Batu, Minggu (31/10). Pelaku diduga dengan sengaja membakar lahan miliknya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK melalui Kasatreskrim, AKP Eddia Suatata dalam rilisnya membenarkan, bahwa anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau telah mengamankan terduga pelaku yang dengan sengaja membakar lahan miliknya.
“Pada saat melakukan patroli Unit Tipidter Satreskrim Polres Pulang Pisau, melihat api lalu mendatangi lokasi tersebut dan melihat lahan terbakar sepanjang 50 meter dan lebar 5 meter,” ujarnya.
Setelah melakukan olah TKP, pihaknya berhasil mengamankan S, terduga pelaku yang membakar lahan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) buah korek api gas warna putih dengan cairan ungu, 1 (satu) buah kayu dalam kondisi sebagian terbakar. Eddia juga menuturkan, bahwa kronologisnya, pada saat itu pelaku sekaligus pemilik lahan sedang mencangkul di lokasi yang terbakar. Pelaku juga membenarkan bahwa dirinya telah membakar lahan tersebut dan tidak ada orang lain lagi yang membakar lahan milik dirinya.
Pelaku kata dia, membakar lahan menggunakan korek api gas di rumput-rumput yang kering yang sebelumnya di cangkul dan dibersihkan olehnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 25 ayat (1) peraturan daerah Propinsi Kalteng No. 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan. Barang siapa yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa perizinan,” tandasnya (BS)
Editor: Hidayat