MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Selama 2 pekan pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 tingkat Kabupaten Pandeglang dibuka, sebanyak 20 partai politik telah terdaftar di KPU Pandeglang, sementara 2 diantaranya harus melengkapi berkas dalam kurun waktu 1×24 jam atau hingga tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
Komisioner KPU Pandeglang Ahmad Munawar mengatakan, KPU tidak lagi menerima pendaftaran partai politik, kecuali sesuai dengan surat KPU RI nomor 585 tertanggal 16 Oktober 2017, yang intinya menjelaskan bahwa bagi parpol yang sudah mendaftar kurang dari pukul 24.00 tanggal 16 Oktober 2017, diberi toleransi selama 1×24 jam untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Pasal 14, KPU tidak lagi menerima pendaftaran, kecuali sesuai dengan surat nomor 585, bagi yang sudah mendaftar kurang dari pukul 24.00, dan masih dalam proses perbaikan, diberikan waktu 1×24 jam untuk memperbaiki persyaratan yang masih kurang,” terangnya saat menutup pendaftaran parpol di Kantor KPU Pandeglang, (17/10/2017).
Hal serupa disampaikan Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, dalam surat 585 KPU RI, partai politik diberikan tambahan waktu selama 1 hari untuk memperbaiki persyaratan yang belum terpenuhi.
“Berdasarkan Surat KPU RI, parpol yang masih dalam proses kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya masih diberikan toleransi 1×24 jam dari pukul 24.00 WIB tertanggal 16 Oktober 2017,” ungkapnya.
Selain itu, Suja’i menambahkan, setelah tahap pendaftaran parpol, tahap selanjutnya yaitu penelitian Administrasi pada 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017, penyampaian hasil penelitian administrasi pada 16 hingga 17 November 2017.
“Selanjutnya perbaikan administrasi Parpol pada 18 November 2017-1 Desember 2017, dan penelitian hasil perbaikan 2 hingga 11 Desember 2017,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan MENARAnews.com, Parpol yang sudah resmi terdaftar yaitu Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Perindo, PSI, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDIP, PBB, PAN, dan PKPI sedangkan partai yang harus melengkapi persyaratan adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO) dan Partai Republik.
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat 3 PKPU Nomor 11 tahun 2017, 2 berkas partai politik yang telah mendaftar di KPU Pandeglang, harus dikembalikan karena masih ada beberapa dokumen persyaratan yang kurang lengkap. (IY)