MENARAnews, Tuba (Lampung)_Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Gedung Aji berhasil menangkap JI (25) alias R, BI (32) dan AJ alias T (23) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin perahu etek di Pinggir Sungai Tulang Bawang Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
“Ketiga-nya sama-sama berprofesi sebagai nelayan yang merupakan warga Kampung Bangun Rejo. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuba dan Unit Reskrim Polsek Gedung Aji hari Minggu (01/10/2017) sekira pukul 02.30 Wib, di rumah para pelaku”, ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Senin (02/10/2017).
Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/28 /IX/2017/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gala tanggal 28 September 2017 dengan korban Herman (57) berprofesi tani warga Bangun Rejo dengan kerugian mesin perahu etek.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan badik (sajam) dan berusaha melarikan diri. “Petugas memberikan tindakan tegas melepas tembakan pada bagian kaki para pelaku”, imbuhnya.
Ditambahkan AKP Donny Kristian, menurut keterangan dari para pelaku, mereka juga telah 3 kali melakukan aksi Curat sasaran sepeda motor dengan cara mencongkel pintu rumah korban.
“Pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/14/VII/2017 Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gala tanggal 04 Juli 2017 dengan korban Sundari (35) berprofesi tani warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Tulang Bawang, dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih No Pol BE 4172 TE.
Selanjutnya laporan polisi : LP/16/VII/2017 Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gala tanggal 08 Juli 2017 dengan korban Sadimun (56) als Taufik, warga Kampung Karya Bhakti Kecamatan Meraksa dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BE 3548 TK.
Selain itu juga berdasarkan laporan polisi : LP/17/VII/2017 Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gala tanggal 11 Juli 2017, dengan korban Juliyanto (33) Paduan Rajawali dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol BE 3188 TG,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menerangkan bahwa dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa mesin perahu etek, baling-baling perahu, senjata tajam jenis pisau dan beberapa kunci untuk membuka mesin saat melakukan aksi pencurian.
“Diamankan dari pelaku berupa 2 unit mesin perahu etek, 1 buah baling-baling perahu, 1 bilah senjat tajam jenis pisau dan beberapa kunci untuk membuka mesin pada saat melakukan aksi pencurian”, ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (PE)