MENARAnews, Kuala Kapuas (Kalteng) – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Rianova, meminta bidang Bina Marga (BM) dapat memonitor pelaksanaan proyek multiyear kontrak peningkatan jalan dan jembatan di daerah setempat dengan ketat.
“Saya minta kawan-kawan di sini (Dinas PUPRPKP) dapat memonitor pelaksanaan kegiatan proyek multiyear itu dengan ketat, karena itu dampaknya menyangkut penyediaan anggaran kita untuk pembayaran,” katanya saat ditemui menaranews di Kantor Dinas PUPRPKP Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Jumat (13/10/2017).
Rianova yang juga selaku Sekdakab Kapuas ini menekankan, bahwa prinsif yang harus dipegang pihaknya dalam pelaksanaan kegiatan proyek ini, adalah berapa besar pekerjaan yang direalisasikan pihak rekanan sampai akhir masa kontrak.
“Jadi, kita membayar sesuai berapa yang direalisasikan. Misalnya kontraknya 2 kilometer, namun yang mampu dikerjakan ternyata hanya 1,5 kilometer. Jadi, perhitungan yang 1,5 kilometer itu saja (dilakukan pembayaran). Maka dari itu ini harus dimonitor benar-benar oleh kawan-kawan di BM,” ujarnya.
Adapun kegiatan proyek peningkatan jalan dan jembatan di Kabupaten Kapuas yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan, yakni ruas Jalan Anjir Km 1 – Sare Pulau – Pulau Kupang dengan pagu anggaran sebesar Rp 24 miliar dikerjakan oleh kontraktor PT Nindia Karya (NK) (Persero) Wilayah III Kalimantan.
Kemudian ruas Jalan Anjir Serapat – Palampai Paket 1 dengan pagu anggaran sebesar Rp 15,3 miliar lebih dikerjakan oleh kontraktor PT Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan.
Lalu ruas Jalan Saka Batur – Palingkau Seberang – Batas Kalsel dengan pagu anggaran sebesar Rp 26 miliar, yang mana proyek ini juga dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) Wilayah III Kalimantan.
Meskipun Bidang Bina Marga optimis pengerjaan tiga proyek multiyear ini bisa diselesaikan. Namun kata Ranova, oftimis juga harus didukung dengan upaya yang dilakukan. “Optimis itu-kan harus juga dibarengi atau didukung dengan, apa upaya lebih kita untuk bisa melakukannya,” tukasnya. (irf)
Editor: Hidayat