http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Pemkab Akan Pungut Retribusi Untuk Tenaga Kerja Asing

MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Pemerintah Kabupaten Pandeglang berencana untuk menarik retribusi dari perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pandeglang akan dikenai retribusi.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita menjelaskan bahwa wacana itu telah diusulan melalui Perda Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMKA) yang disampaikan ke legislatif.

“Dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan mengenai Otonomi Daerah. Maka ketenagakerjaan merupakan salah satu lingkup kewenangan Pemerintah Daerah dimana Pemda diberi kewenangan dalam memberi penertiban izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang beroperasi di kabupaten,” terang bupati usai di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (16/10/2017).

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya dalam beberapa tahun kedepan, Irna meyakini wilayahnya akan dibanjiri TKA seiring ditetapkannya Pandeglang sebagai lokasi pembangunan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pandeglang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, pasti PMA (Penanaman Modal Asing, red) akan masuk, mereka akan membawa tenaga kerja asing ke Pandeglang. Jika Tol Serang-Panimbang selesai atau mulai berjalan di tahun 2018, maka akan mulai ramai datang investor asing. Maka kita harus mulai langkah-langkahnya melalui Perda,” paparnya.

Upaya itu juga lanjut Irna, seiring dengan gerak laju pembangunan di Kabupaten Pandeglang serta tingkat perkembangan teknologi dan industrial yang tidak menutup kemungkinan akan tumbuhnya perusahaan besar yang berinvestasi dan mempekerjakan tenaga kerja asing. Dimana hal itu dipandang akan berdampak pada PAD.

“Dengan adanya PSN, maka bakal menimbulkan multi player effect yang tidak hanya diminati investor domestik, namun juga investor asing. Disisi lain, jika tidak diatur maka akan sangat berbahaya nanti kita tidak tahu keluar masuk orang asing,” imbuh mantan anggota DPR RI itu.

Akan tetapi bupati menyebutkan bahwa pihaknya belum menghitung mekanisme dan potensi yang bisa diraih dari sektor tersebut. Karena dijelaskannya, saat ini eksekutif hanya sebatas mengajukan usulan. Jika diterima nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Nanti kami ada pembahasan diterima atau tidaknya. Namanya juga mengusulkan, kalau substansinya karena dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan PAD, mengapa tidak. Kalau pun nanti ada pembahasan yang lebih alot dan tidak perlu ke depannya, kita lihat nanti,” tandasnya sambil melepas senyum.

Selain mengusulkan Raperda tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing tambah Irna, pihaknya juga turut mengusulkan 5 Raperda lain, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Pemkab Pandeglang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan terakhir Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Irigasi. (IY)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,878PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.