MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Proses pembayaran lahan warga yang terkena proyek jalan Tol Serang-Panimbang ditargetkan pada Nomvember 2017. Hal tersebut akan segera dilakukan lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan melakukan pengukuran lahan.
Kepala BPN Pandeglang Rusli Yakob mengaku jika nilai ganti rugi tanah yang bakal terkena pembanguan jalan tol Serang-Panimbang besarannya akan dinilai oleh tim independen, Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Setelah nanti tim KJPP selesai akan dimusyarawarahkan. Setelah itu akan dilakukan pembayaran, paling cepet pertengahan november 2017 kalau engga,” kata Rusli kepada sejumlah awak media, Selasa (3/10).
Rusli mengaku ganti rugi untuk wilayah Pandeglang saja sebanyak 200 hektar dengan panjang 26 KM dengan jumlah pemilik sebanyak 1485 bidang tersebut berada di enam kecamatan. Diantaranya Kecamatan Bojong, Picung, Sindangresmi, Panimbang, Patia dan Sukaresmi.
Ia mengaku proses pembayaran tersebut akan lancar jika tidak ada masalah dalam pendataan dan tidak ada sanggahan dari masyarakat. Sehingga di pastikan proses pembayaran tidak akan terjadi pada tahun 2018 mendatang.
“Jika semua itu lancar iya, jadi tidak ada sanggahan dari pemilik tanah. Namanya ada yang salah, terus luasnya ada yang salah nulis. Perbaikan-perbaikan itu yang namanya sanggahan,” tuturnya.
Saat ditanya terkait nominal ganti rugi, Rusli mengaku tidak mengetahuinya. Karena pihaknya hanya bertugas mengukur tanah yang akan digunakan, selebihnya itu diserahkan kepada tim KJPP. Setelah itu selesai maka proses pembayaran akan dilakukan langsung oleh pihak Kementrian PUPR melalui nomor rekenening pemilik. “Hasil AJJP ini nanti di hitung, jika sudah tau harganya nanti langsung di transper langsung oleh pihak Kementrian PUPR kepada pemilik tanah melalui rekening,” tutup Rusli. (IY)