MENARAnews, Pandeglang – Polres Pandeglang menggelar Press Release terkait diamankankannya 9 orang pengguna narkoba jenis Sabu-sabu dan Excimer di Mapolres Pandeglang, (16/10/2017).
Berdasarkan Data yang dimiliki Polres Pandeglang, dari kasus tersebut telah diamankan 520 butir Excimer, 0,48 sabu-sabu, sebuah alat hisap sabu, pipa kaca bekas sabu, dan 8 telepon seluler dan barang bukti lainnya.
Kapolres Pandeglang Kapolres Pandeglang AKBP Ari Satriyan mengatakan, 2 orang tersangka pengguna obat terlarang jenis Excimer berinisial MIS dan MAN dan 7 orang lainnya terkait kasus penggunaan narkoba jenis Sabu-sabu, dengan inisial JS, IS, RG, SD, MI, RD, dan FF.
“Untuk Pil Excimer ditangkapnya di Karangtanjung Pandeglang dan Serang. Dua orang tertangkap untuk kasus Excimer ini, informasi mereka beli dari Serang. Harganya Rp. 10.000/10 butir dan dijualnya 8 butir. Jadi sekali jual dapat untung Rp 2.000,” bebernya.
Lebih lanjut Ari menambahkan, profesi masing-masing tersangka berbeda-beda, kedua tersangka pengguna Excimer merupakan Tuna Karya atau pengangguran, sedangkan JS, IS, RG, SD memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta, MI dan RD berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa serta FF merupakan seorang Apartur Sipil Negara di Provinsi Banten.
“Ada 1 orang tersangka kerja sebagai pegawai di Dinas Pertanian Provinsi Banten,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, salah satu tersangka FF mengaku bahwa pihaknya mengakui dirinya adalah seorang pegawai negeri yang berdinas di Dinas Pertanian Provinsi Banten.
“Kerja di Provinsi, udah PNS, dapat barangnya (Sabu-sabu, pen) dari teman di Serang,” ungkapnya. (IY)