MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sejak tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017 atau empat belas hari ke depan, partai politik (parpol) yang ada di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Tengah akan disibukkan untuk menyerahkan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.
Sampai dengan saat ini, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya sudah menerima setidaknya 4 parpol yang sudah menyerahkan berkas untuk dilakukan verifikasi faktual sesuai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
Adapun Parpol yang sudah menyerahkan diantaranya, Partai Amanan Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Dalam beberapa hari terakhir, hasil pantauan di lapangan, parpol yang menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU masing-masing menggunakan caranya tersendiri mulai dari konvoi, tari-tarian sampai dengan mengenakan baju adat Kalteng. Seperti yang dilakukan oleh DPD Partai Nasdem ketika menyerahkan berkas pendaftaran parpol calon pemilu Jum’at (13/10) ke KPU Kota Palangka Raya.
Ketua DPW Nasdem Kalteng Faridawati Darlan Atjeh usai mendampingi penyerahan berkas persyaratan menjelaskan, Nasdem mengusung gerakan perubahan (Restorasi Indonesia red).
“Yang mana kami mengumandangkan kepada seluruh kader Nasdem di seluruh Indonesia untuk mengutamakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena di DPP tingkat pusat ketua umum menggunakan busana adat, kamipun juga mengusung tema Adat,” kata Faridawati.
Berkaitan dengan penyerahan berkas ujarnya menjelaskan, dilakukan di seluruh wilayah Indonesia menggiring Pendaftaran yang dilakukan DPP Nasdem di Jakarta. Untuk mengantisipasi serta meminimalisir adanya kekurangan berkas pendaftaran, pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak KPU Kabupaten dan Kota se Kalteng.
“Untuk sementara menurut kami, berkas yang diserahkan sudah lengkap. Insyaallah untuk Partai Nasdem tidak hanya memenuhi ketentuan PKPU, tetapi memang sudah diwajibkan oleh DPP untuk memenuhi 100 persen di tingkat Provinsi, 100 persen di tingkat Kabupaten/Kota dan 100 persen di tingkat kecamatan,” paparnya menambahkan.
Padahal pada ketentuan persyaratan yang semestinya dipenuhi oleh Parpol sendiri dalam ketentuan PKPU, lanjut Faridawati menambahkan lebih dalam, 100 persen tingkat Provinsi, 75 persen tingkat Kabupaten atau Kota dan 50 persen di tingkat Kecamatan.
“Alhamdullillah untuk wilayah Kalteng sudah memenuhi 100 persen semua bahkan lebih. Seandainya pun ada kekurangan, Insyaallah dari kelebihan itu bisa menutupi kekurangan yang ada,” pungkasnya lebih dalam.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi ketika diwawancarai membenarkan, Partai Nasdem sudah menyerahkan berkas persyaratan peserta calon pemilu 2019, dan saat ini masih sedang berproses.
“Saat ini masih tengah berproses, sambil menunggu DPP yang ada di pusat. Intinya bisa berkas diserahkan ketika pusat juga menyerahkan berkas, jadi kita tunggu aja ya, ini masih berproses,” tutup Eko.(arli)
Editor : Hidayat