MENARAnews, Kuala Kapuas (Kalteng) – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menjadi syarat bagi warga Kabupaten Kapuas untuk bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada tahun 2018 mendatang. Namun saat ini masih banyak warga setempat yang belum memiliki KTP elektronik.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Sipie S Bungai, mengungkapkan, jumlah wajib KTP di Kapuas sebanyak 294 ribu orang, dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP jumlahnya mencapai 80%.
Dengan demikian masih ada 20 persen lagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Disdukcapil memastikan bahwa pada tahun 2018 mendatang perekaman bisa direalisasikan sampai 95%.
“Kami berusaha untuk melakukan perekaman, minimal sampai 2018 bisa kita realisasikan 95%,” kata Sipie kepada menaranews di Kuala Kapuas, Jumat (6/10/2017).
Sipie juga mengungkapkan bahwa untuk pencetakan e-KTP pihaknya masih terkendala dengan ketersediaan blangko.
“Untuk pencetakan kita memang membutuhkan blangko, karena yang sudah siap untuk dicetak bulan ini ada sekitar 28 ribu, ternyata blangko yang diberikan kemarin dari bulan April, Juni dan September cuma 14 ribu saja, sehingga masih belum cukup,” ujarnya.
Ia berharap dalam bulan Oktober ini bisa mendapatkan kembali tambahan kiriman blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat. Sehingga proses pencetakan KTP dapat dilakukan.
“Mudah-mudahan Oktober ini, janjinya pak Dirjen bahwa semua print data record itu direalisasikan blangkonya,” terang Sipie. (irf)
Editor: Hidayat