MENARAnews, Sidenreng Rappang/Sidrap (Sulawesi Selatan) – Sebanyak lima partai politik belum mampu terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap karena belum melengkapi berkas yang yang harus dipenuhi, (17/10/2017).
Adapun Partai Politik yang dimaksud adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (Pika), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Islam Damai dan Aman (IDAMAN).
“Hingga hari ini (16/10/2017) pukul 24.00 waktu setempat, kelima partai tersebut belum melengkapi berkasnya. Makanya kami belum serahkan tanda terima berkas,” terang Komisioner KPU Sidrap Abdul Haris.
Untuk itu, KPU memberikan waktu kepada kelima partai tersebut untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan data yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), diantaranya daftar pengurus, nama anggota, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan berkas-berkas lainnya.
“Kami beri waktu hingga pukul 00.00 Wita malam ini, melengkapi berkasnya sesuai Sipol,” imbuhnya.
Untuk diketahui, setelah tahap pendaftaran parpol, tahap selanjutnya yaitu penelitian Administrasi pada 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017, penyampaian hasil penelitian administrasi pada 16 hingga 17 November 2017, perbaikan administrasi Parpol pada 18 November 2017-1 Desember 2017, dan penelitian hasil perbaikan 2 hingga 11 Desember 2017. (IY)