MENARAnews, Pulang Pisau (Kalteng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau memulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panaitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018, pendaftaran dimulai tanggal 12 Oktober hingga 11 November 2017 mendatang.
“Perekrutan calon anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pulang Pisau 2018 akan di mulai tanggal 12 Oktober hingga 11 November 2017,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, H Untung Surapati kepada menaranews.com Senin (9/10).
Untung menuturkan, perekrutan anggota PPK dan PPS ini sebagai langkah persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018. Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam perekrutan anggota PPK dan PPS, diantaranya minimal berpendidikan SLTA, umur minimal 25 tahun dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi masyarakat akan berminat mendaftar calon anggota PPK dan PPS, formulir pendaftaran dapat di peroleh di Sekretariat KPU Kabupaten Pulang Pisau. Setelah lolos dalam seleksi dan verifikasi berkas adminitrasi kata Untung, calon anggota PPK dan PPS selanjutnya mengikuti tahapan berikutnya, yakni tes tertulis dan wawancara.
“Kita menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar calon anggota PPK dan PPS, Formulir pendaftaran bisa di ambil di sekretariat kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya (BS)
Editor: Hidayat