MENARAnews, Medan (Sumut) — Dinas Pendidikan Sumatera Utara tetap mengikuti peraturan pemerintah untuk menyikapi kisruh murid ilegal di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Medan.
Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumatera Utara Saut Aritonang mengatakan pihaknya masih tetap pada keputusan megeluarkan para peserta didik yang masuk dari jalur ilegal. Namun begitu pihaknya tetap memfasilitasi pemindahan ke sekolah swasta.
“Sampai hari ini putusan tetap,” ujar Saut usai ditemui Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan para orang tua murid ilegal di Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Rabu (18/10/2017).
Menurut dia, langkah wali murid yang akan meminta Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi memakai hak diskresi agar para anak belajar di sana belum bisa dipastikan. Apalagi PPDB Online masuk kedalam Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Koruspgah) KPK.
Dia juga menyinggung tudingan Arist Merdeka Sirait yang mengatakan ada malaadministrasi dalam pelaksanaan PPDB Online.
“Lalu kalau oleh bapak Arist ini ada terjadi malaadministrasi, dimana malaadministrasinya. Siapa yang bersalah, silahkan bertanggung jawab. Kalau memang ada kesalahan kita perbaiki. Kalau ada pelanggaran yah silahkan kita tindak,” ujarnya. (Yug)