MENARAnews, Medan (Sumut) — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi SMA Negeri 2 Medan Terkait dengan kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru Online 2017.
Dalam kunjungannya, Arist mehyetakan dirinya mendukung 180 murid yang masuk dari jalur diluar PPDB Online. Menurut Arist para peserta didik itu tidak bersalah.
“Saya atas nama Komnas Perlindungan Aanak mendukung untuk mempertahankan peserta didik untuk mendapat hak atas pendidikan, Kita apresiasi pihak sekolah yang ikut mendukung,” kata Arist, Selasa (17/10/2017).
Dia pun meminta Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis menggunakan hak diskresi atas sengkarut yang terjadi di SMA N 2 dan SMA N 3 Medan. Menurut Arist, 180 murid di SMA N 2 Medan dan 72 Murid di SMA N 13 medan harus tetap bersekolah.
“Kita ingin meminta gubernur dengan kepala dinas menggunakan hak diskresinya agar anak anak ini solusinya tetap bersekolah disini. Karena saya sudah kunjungi ini ada ruangan. Kecuali tidak ada ruangan, harus minjam ke sekolah lain atau sebagainya,” ujarnya.
Pihaknya juga mendukung pihak sekolah untuk tetap mempertahankan murid ilegal untuk bersekolah di sana, sampai masalah itu diselesaikan. Dia juga meminta tanggung jawab Disdik Sumut. Paling tidak kasus itu dimoratorium.
“Selama moratorium ini bisa menggunakan hak diskresinya, supaya bisa mendapatkan apa yang disebut Dapodik itu. Dengan tentunya melakukan tindakan yang mengedepankan kepentingan anak mendapat pendidikan. Akan kita jadwalkan menemui Dinas pendidikan dan meminta audiensi dengan gubernur sumut,” katanya.
Nantinya, jika pertemuan itu menemui jalan buntu, Arist menganggap gubernur dan kepala dinas sudah melakukan pelanggaran hak anak atas pendidikan. Pihaknya berencana akan melakukan langkah hukum.
“Langkah hukum bisa diambil bila unsur pidananya terpenuhi,” tukasnya.
Menurut Arist, awal masalah ini lantaran ada maladministrasi yang terjadi. Dia berpendapat, jika tidak ada administrasi yang salah, para peserta didik tidak akan berada di sana. Namun para peserta didik sudah terlanjur masuk dan menjalani proses belajar mengajar dan ikut dalam ujian tengah semester di sana.
“Kalau ada administrasi yang salah, itu harus diperbaiki antara pihak sekolah, Komite sekolah dan Dinas pendidikan. Dinas pendidikan gak boleh cuci tangan. Kalau dia cuci tangan dan unsur pidananya terpenuhi, maka mau tidak mau, kita akan melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Saat kasus ini mencuat ke permukaan, Dinas Pendidikan Sumut sudah memberikan solusi agar para murid yang masuk melalui jalur diluar PPDB Online untuk pindah ke sekolah swasta. Disdik juga siap memfasilitasi jika para peserta didik akan pindah. Namun solusi itu ditolak mentah-mentah oleh para wali murid. Bagi Arist, itu bukan solusi.
“Itu bukan solusi, itu pengabaian terhadap hak anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan Sutrisno tetap menjalankan perintah dari Disdik Sumut untuk mengeluarkan para murid. Sudah tiga kali surat dilayangkan kepada para murid.
“Arahan dari dinas, sudah ada surat untuk mengeluarkan anak-anak ini, ini surat terakhir. Hari Sabtu kemarin sudah saya laksanakan. Sudah tiga kali saya diberikan,
Ditanyai solusi, Sutrisno angkat tangan. Dia menyerahkan seluruhnya ke Disdik dan wali murid. Sampai sekarang sudah ada 20 murid ilegal yang keluar dari sekolah dan pindah ke sekolah swasta.
“Sudah saya keluarkan sebanyak tiga kali, Tapi orang tua murid sampai sekarang bertahan. Itu juga saya belum tahu jalan keluarnya,” tandasnya.