MENARAnews, Muara Teweh (Kalteng) – Dalam rangka antisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan/Karhutla di wilayah Kec. Lahei, Kab. Barut, Polsek Lahei meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Upaya yang dilaksanakan oleh Polsek Lahei yakni dengan turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di sekitaran hutan dan kelompok peladang yang masih nomaden/berpindah.
Kapolsek Lahei AKP, Fry Mayedi SE menghimbau agar warga tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran, karena hal tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan.
Selain pelarangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, pihaknya juga memberikan penjelasan terhadap masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “akan kami tindak tegas siapa-siapa yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, ketentuan hukumnya sudah jelas diatur,” Tambah Fry
Menurutnya, saat ini sudah memasuki musim tanam Oktober – Maret/Okmar atau dengan kata lain sudah masuk musim kemarau, potensi masyarakat melakukan pembakaran lebih besar. Oleh karena itu, pihaknya secara intensif akan melakukan sosialisasi dan monitoring sebagai langkah untuk meredusir kejadian Karhutla. Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat juga dapat membantu pihak terkait dalam kegiatan tersebut. (Adr)
Editor: Hidayat