MENARAnews, Pulang Pisau (Kalteng) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, H. Untung Surapati mengingatkan kepada masyarakat kabupaten pulang pisau yang berminat mendaftar jadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) besok tanggal 19 Oktober 2017 merupakan batas akhir penutupan pendaftaran.
” Jadi bagi warga masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK dan PPS silahkan mendaftar dan formulir bisa di ambil di kantor KPU Kabupaten Pulang Pisau dan kantor Kecamatan terdekat, ” kata H. Untung kepada menaranews.com Rabu (18/10)
Dia mengatakan, bahwa tahapan penerimaan pendaftaran PPK dan PPS di kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan dalam waktu 5 hari, dari tanggal 15 sampai dengan 19 Oktober 2017. Sementara untuk tahapan seleksi adminitrasi H. Untung meyebut akan dilaksanakan tanggal 20 hingga 23 Oktober dan selanjutnya akan diumumkan hasil seleksi adminitrasi pada tanggal 24 Oktober 2017. Sebelum melaksanakan seleksi tes tertulis dan wawancara, kami juga memberikan kesempatan tanggapan masyarakat, terkait nama-nama yang lolos seleksi adminitrasi ini, apakah mereka masuk dalam organisasi partai politik (Parpol) atau berafiliasi dengan parpol.
” Maka dari itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau ada peserta yang lolos seleksi ini kedapatan menjadi anggota Parpol atau berafiliasi dengan Parpol, masyarakat bisa menyampaikan kepada KPU, ” harap H. Untung
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa tahapan tes tertulis dan wewancara akan dilaksanakan serentak di masing-masing kecamatan pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2017. Sementara pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan tanggal 8 November 2017. Menurutnya, terkait dengan pelaksanaan seleksi tes tertulis dan wewancara yang akan dilakasanakan secara serentak di masing-masing kecamatan, pihaknya sudah menyusun petugas yang akan bertugas di masing-masing kecamatan.
” Setelah semua tahapan seleksi perekrutan anggota PPK dan PPS selesai, KPU akan melakukan pelantikan dan penadatanganan Pakta Integritas terhadap anggota PPK dan PPS yang sudah dinyatakan lolos menjadi Anggota PPK dan PPS, ” tandasnya (BS)
Editor: Hidayat