MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sejak izinnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng terhadap tiga perusahaan galian C yakni PT Kalmin Sejahtera, PT Kalmin Raya dan PT Prakarsa Sejati tahun 2015 lalu, masyarakat khususnya di desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur keluhkan kegiatan oprasionalnya.
Pasalnya, selama beroperasi tiga perusahaan tersebut sudah dinilai sudah merusak tatanan ekosistem di wilayah sekitar sehingga berpengaruh terhadap hasil tangkapan ikan yang merupakan mata pencaharian utama bagi warga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil nelayan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalteng H Syahrudin Durasid, ketika melakukan kunjungan ke masyarakat setempat, kondisi lingkungan dan ekosistem di sana sangat memprihatinkan, dikarenakan adanya aktifitas penggalian pasir secara besar-besaran.
“Kita meminta agar Pemerintah Provinsi Kalteng dapat memediasi dan menyampaikan keluhan serta menanggapi aspirasi masyarakat di sana kepada Pemprov melalui dinas atau instansi yang menaungi permasalahan ini,” kata Syahrudin, Senin (16/10) di Palangka Raya.
Ia mengatakan, untuk menindaklanjuti surat yang disampaikan kepada Komisi B DPRD Kalteng, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait permasalahan ini, meliputi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng, perwakilan sekretariat daerah (setda) provinsi, pemerintah Kecamatan Teluk Sampit dan ketiga perusahaan yang melakukan aktifitas tersebut, guna meminta penjelasan dari masing-masing pihak.
Dalam situasi tersebut, dirinya menegaskan, posisi DPRD Kalteng tidak akan menyalahkan pihak manapun. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui persoalan yang berkembang, sesuai atas permintaan surat yang disampaikan kepada kami, kami juga ingin mencarikan jalan keluarnya seperti apa dan bagaimana.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan lanjutnya menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan prosedur perizinan yang dimiliki ketiga perusahaan tersebut, apakah sudah memperhatikan dan memenuhi persyaratan dasar, serta telah melalui berbagai kajian lingkungan, seperti ijin amdal dan izin prinsip lainnya.
“Jika, masih belum maka sudah menjadi konsekuensi, bagi ketiga perusahaan itu, harus sesegera mungkin untuk menghentikan segala bentuk aktifitas penambangan dan tidak menutup kemungkinan semua izin operasionalnya juga akan ikut dicabut, serta ketiga perusahaan tersebut, berkewajiban mengganti kerugian kepada masyarakat setempat, terutama bagi para nelayan, yang terkena imbas dari segala aktifitas penambangan pasir tersebut,” papar Syahrudin lebih dalam.
Atas persoalan yang tengah terjadi, Camat Teluk Sampit, Samsulrijal membenarkan hal tersebut, kerusakan lingkungan yang terjadi sudah terbilang sangat parah. Pasalnya hampir di sepanjang kawasan pantai tersebut ekosistem lingkungannya rusak parah.
“Sedikitnya, ada 3 perusahaan besar yang melakukan aktifitas penggalian pasir di sana, diantaranya PT Kalmin Sejahtera, PT Kalmin Raya dan PT Prakarsa Sejati. Dimana, aktifitas penambangan tersebut mendapat izin dari pemerintah provinsi sejak tahun 2015 lalu,” jelas Samsulrijal.
Dirinya menambahkan, dampak buruk dari aktifitas penambangan tersebut, juga sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat setempat, karena rusaknya ekosistem, Ikan beserta hasil tangkapan laut lainnya ikut terganggu atau mati.(arli)
Editor : Hidayat