http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Didugaan Pungli, Lurah Ini Bantah Tidak Ada Biaya Rp.1 Juta Dari Masyarakat

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat Kota Palangka Raya khususnya pemohon sertifikat pada program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau prona terkait pungutan uang Rp.1 Juta yang kabarnya sebagai uang administrasi oleh pihak kelurahan.

Pasalnya dalam ketentuan program Nawacita dari Persiden RI Jokowi Dodo tersebut, tidak ada pernyataan yang menyebutkan adanya pungutan biaya kepada masyarakat khususnya pemohon pembuatan sertifikat.

Seperti yang disampaikan salah seorang warga Komplek Marina Permai II Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya, Maryono Hendiyanto ketika dikonfirmasi awak media mengenai perihal tersebut, semua itu sepenuhnya dilakukan oleh pihak kelurahan.

“Mengenai biaya, pihak kelurahan menyampaikan sekitar Rp. 1 Jutaan, lebih jelasnya bisa tanya langsung ke pihak kelurahan. Kemungkinan besar untuk biaya petugas pengukur untuk minum atau apa, saya masih baru jadi RT,” jelas Maryono, Selasa (17/10) di Palangka Raya.

Dia juga menyampaikan. Untuk Warga RT IV/RW XV, ada sekitar 50 warga yang mengusulkan pembuatan sertifikat tanah. Tidak hanya itu, masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan ini juga membenarkan adanya pungutan Rp.1 Juta oleh pihak kelurahan.

“Ya mas, kita diminta Rp.1 Juta. Tapi kita gak tau uangnya buat apa, katanya sih buat administrasi. Kemarin kita sempat nawar, kalau boleh kurang dari pada itu, tapi pihak kelurahan tidak mau kurang daripada itu,” ujar Ibu-ibu warga Kelurahan Langkai ini.

Mengenai persoalan tersebut Lurah Langkai Eva Singaraca, mengatakan tidak ada pungutan Rp.1 Juta rupiah kepada masyarakat dengan mengatakan tidak ada biaya dengan nilai yang disebutkan tadi. Anehnya lagi dirinya sempat mengatakan kepada awak media agar tidak mem-follow up persoalan ini.

“Kalaupun kita kelapangan, dananya sudah ada dari pihak kecamatan untuk makan dan minum kita di lapangan. Sekali lagi tidak ada pungutan mas,” ujar Eva Singaraca.

Ia menjelaskan, pihak kelurahan sendiri merupakan kepanjangtanganan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sampai dengan saat ini, usulan pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL di Kelurahan sudah mencapai sekitar 100 pemohon.(arli)

Editor : Hidayat

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.