MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di setiap daerah, termasuk di Kota Palangka Raya, kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat, utamanya yang kurang mampu untuk membuat sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona). Hanya saja jangka waktu pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Prona tersebut saat ini mulai dikeluhkan.
“Jangka waktu pelaksanaan pendaftaran tanah melalui prona yang diberikan pihak BPN hanya sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017, waktunya begitu pendek. Padahal banyak warga yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat Prona. Bayangkan apakah waktunya cukup, belum lagi pemenuhan persyaratan,” ungkap Lurah Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Irwan Faisal, Rabu (18/10) di Palangka Raya.
Kelurahan Panarung itu sendiri, lanjut Faisal beberapa hari lalu baru saja menerima permintaan dari pihak BPN untuk membuka penerimaan pendaftaran sertifikat tanah melalui Prona. Namun dengan batas waktu yang begitu pendek tersebut membuat pihak kelurahan terpaksa dibuat lembur hingga malam hari. Belum lagi nantinya pengecekan kelapangan, memberikan tanda atau patok batas objek tanah.
“Penerimaan pendaftaran ini baru dilakukan, setelah pihak BPN melakukan sosialisasi Prona. Sebenarnya kami berharap pendaftaran pembuatan sertifikat melalui Prona ini, hendaknya diinformasikan melalui sosialisasi dengan waktu yang tak terlalu pendek atau cepat, sehingga warga memiliki kesempatan dalam menyiapkan persyaratan sebaik mungkin. Termasuk waktu pengecekan kelapangan,” cetusnya.
Untuk Kelurahan Panarung lanjut Faisal, tahun ini mendapatkan jatah Prona cukup banyak. Namun ia tidak bisa menyebutkan seberapa banyak jatah tanah yang diberikan tersebut. Akan tetapi dalam setiap harinya warga datang silih berganti untuk melakukan pendaftaran sertifikat Prona.
Sementara oleh BPN, jatah prona ini diprioritaskan bagi lahan atau tanah warga dengan luasan yang telah ditentukan yakni dengan ukuran tidak terlalu besar.
Sedangkan untuk pendaftaran sertifikat tanah melalui Prona tersebut tambah Faisal, secara umum tentunya gratis. Seperti biaya pembuatan sertifikat, biaya blanko sertifikat dan biaya pemohon. Terkecuali biaya pengukuran, yang kadangkala di lapangan warga pemilik tanah bisa saja memberikan biaya sebagai uang lelah petugas di lapangan.
“Semuanya gratis, ya kalau ada warga memberikan biaya sebagai uang lelah petugas di lapangan, itu hanya sebatas kesepahaman saja jangan ditafsirkan salah. Mungkin untuk biaya minum atau bahan bakar. Namun petugas sejatinya tidak bisa menuntut,” tuturnya.(AF)
Editor : Hidayat