MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pihak DPRD Kota Palangka Raya terutama melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama dengan pihak eksekutif kembali membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018.
“Setidaknya ada 10 Raperda yang akan dibahas kedepannya, yakni 6 buah Raperda dari pemerintah kota (Pemko) dan 4 buah Raperda (inisiatif) dari DPRD Kota,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Selasa (24/10).
Menurut Anna, saat ini pihaknya bersama dengan pihak eksekutif masih dalam tahap memasukkan judul Raperda untuk dibahas akhir tahun ini, dan pada tanggal 3 November 2017 nanti akan diparipurnakan.
“Kalau judul Raperdanya sudah diparipurnakan berarti sah untuk dibahas lebih mendalam tahun 2018 mendatang,” bebernya lagi.
Secara umum lanjut Anna, untuk rapat pembahasan Raperda yang telah dilakukan semuanya masih belum belum final, karena judul Raperdanya belum sinkron dengan kondisi di lapangan. Misalkan Raperda usulan pemekaran wilayah kelurahan, dimana hal itu harus koordinasi dengan camat serta lurah setempat dan perangkat masyarakat lainnya.
“Semua Raperda ini sifatnya belum final, masih pembasahan judul Raperda dan pembahasan ini cukup panjang hingga nantinya diparipurnakan, dilanjutkan pembasahan tahun 2018 mendatang,” terangnya.
Adapun untuk 6 raperda dari eksekutif yang akan dibahas judulnya tersebut antara lain, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Draenase Perkotaan, Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah, Raperda tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota tahun 2017, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2018 dan Raperda tentang APBD Kota Palangka Raya Tahun 2019.
Sementara untuk 4 buah Raperda Inisiatif DPRD terdiri dari, Raperda tentang Kepemudaan Kota Palangka Raya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Palangka Raya, Raperda tentang Draenase Perkotaan di Kota Palangka Raya dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya.
Disebutkan Anna, bahwa setidaknya ada satu kesamaan Raperda antara pihak eksekutif dengan raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Draenase Perkotaan di Kota Palangka Raya.
“Dua-duanya sama-sama mengusulkan Raperda tersebut. Tapi karena ini menyangkut masalah teknis dan kesiapan anggaran, nampaknya pemerintah kota lebih siap dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang Draenase Perkotaan itu,” bebernya.(AF)
Editor : Hidayat