MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Bertempat di Jl. Belawan No.02 RT01/RW04 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, anggota Korem 102/Panju Panjung berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat peredaran narkoba dengan inisial Myd (27 tahun), Kamis (19/10).
Myd diamankan petugas, karena diduga kuat membawa sejumlah paket sabu seberat 2,67 gram senilai sekitar Rp. 6 juta yang disimpan di dalam bungkus rokok dan rencananya akan diantar kepada seorang pembeli.
Kapenrem 102/Pjg. Mayor Inf. Mahsun Abadi menjelaskan, setelah Anggota mengamankan pelaku tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya guna menindaklanjuti temuan tersebut.
“Pukul 16:00 WIB sore hari, pihak Korem 102/Pjg bersama dengan pihak BNN Kota Palangka Raya melaksanakan penggeledahan terhadap rumah Myd di Jl. Belawan Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dan disaksikan oleh Ketua RT 1/RW 4 Bapak Hariadi,” ujar Mahsun Jum’at (20/10).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, lanjutnya petugas kembali berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus ini. Diantaranya 1 buah pipet, 1 unit timbangan digital scale, 4 buah sendok takar berbagai ukuran, 1 buah Dompet yang berisi uang sebesar Rp. 1.350.000, 1 buah token transaksi BCA, 1 buah korek gas, 2 unit telepon seluler, dan 3 pak plastik klip.
Dijelaskan Mahsun kembali, pelaku mengatakan, sabu-sabu tersebut diserahkan oleh anak buah oknum berinisial Bbg (diduga bandar besar) kepadanya yang dilakukan di Jl. PM. Noor Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangkaraya.
“Kronologis kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB Sertu Hendy Wijaya, anggota Korem sedang melaksanakan tugas monitor mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba, kemudian melihat 1 orang yang mencurigakan yang sedang meletakkan barang di jalan PM. Noor berupa bungkus rokok,” paparnya menambahkan,
Ketika itu, sambungnya lebih dalam lagi, anggota yang sedang melaksanakan tugasnya tersebut melihat orang mencurigakan. Sertu Hendy Wijaya lalu melaksanakan pengintaian dan di saat yang tepat langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkoba, kemudian tersangka dibawa menuju Kantor BNN Kota Palangka Raya.(arli)
Editor : Hidayat