MENARAnews, Pulang Pisau (Kalteng) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, HM. Syaripul Pasaribu menegaskan, bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II tidak akan cair sebelum penggunaan DD pertama selesai di pertanggung jawabkan. Hal tersebut di sampaiakan Syaripul saat di temui menaranews diruang kerjanya, Kamis (5/10).
“Secara otomatis tidak akan bisa dicairkan, sebelum laporan pertanggung jawaban di sampaiakan dengan dilampiran bukti fisiknya,” kata Syaripul.
Dia menyebutkan, perkembangan terakhir, saat ini semua proses penggunaan ADD tahap pertama masih berjalan dan ada yang sudah mulai mempertanggung jawabkan penggunaan ADD tahap pertama.
Sementara itu ADD tahap II tidak akan bisa dicairkan sebelum pertanggung jawaban dari desa penggunaan ADD tahap I melalui pengimputan data.
Menurutnya, saat ini sudah diberlakukan pengiputan data melalui aplikasi baru, yakni Omstan. Oleh karenanya, pihak desa pelu pendampingan dengan penerapan aplilkasi ini.
“Karena ini aplikasi baru, maka dari DPPKAD meminta untuk memberikan pendampingan cara imput data menggunakan aplikasi ini, dan dalam pelaporannya harus disertakan bukti fisiknya,” ujarnya
Lebih lanjut Syaripul mengatakan, saat ini dari 95 desa, baru terdapat 26 desa yang sudah selesai menyampaikan proses pertanggung jawaban penggunaan ADD tahap I.
Oleh karenanya lanjut Syaripul, kepada Kepala Desa (Kades) yang belum menyampaikan pertanggung jawaban ADD tahap I, pihaknya menghibau agar secepatnya melakukan penyerapan anggaran dan selanjutnya menyelesaikan laporan, agar ADD tahap II segera bisa di proses.
“ADD tahap pertama kan sudah diterima masing-masing desa, jadi penyerapan anggarannya harus dibuktikan dengan laporan pertanggung jawabat dengan didukung bukti fisiknya,” tandasnya (BS)
Editor: Hidayat