MENARAnews, Medan (Sumut) — Polisi berhasil membekuk sindikat pencuri spesialis hotel setelah beraksi di Hotel Santika Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.
Kronologis kejadian berawal saat korban Djenda Lina Boru Bukit (58), warga Jalan Gemini Blok A15 No.12 SKU, Mekar sari, Tambun Selatan, Bekasi,
pergi sarapan berama suaminya di Restoran di Hotel Santika, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban meletakkan sebuah tas berwarna hitam berisi seluruh barang berharga miliknya di dekat suaminya.
Korban kemudian mengambil sarapan, sedangkan suaminya duduk sambil membaca koran. Saat itulah para pelaku diduga melakukan aksinya mengambil tas itu.
“Setelah selesai mengambil sarapan, korban kembali ke meja tempat suaminya duduk,namun Pelapor melihat tas yang berisikan barang-barang miliknya sudah tidak ada,” Kata Kapolsek Medan Baru Komisaris Polisi Hendra Eko Triyulianto, Senin (4/9/2017).
Melihat tas terebut sudah hilang, korban kemudian melapor ke manajer restoran untuk melihat kamera pemantau. Namun sayangnya tidak membuahkan hasil apa-apa. Pengelola hotel selanjutnya menyarankan korban untuk melapor ke Polsek Medan Baru.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku di dalam tasnya seperti gelang emas seberat 60 gram cincin seberat 10 gram, 2 set anting berlian ronyok, sebentuk kalung turah berlian, kalung emas bertuliskan “SULINA” seberat 6 gram, gelang emas seberat 12 gram, uang tunai sebesar Rp 10.000.000, USD 2500, RM 4000, 1.000 Poundsterling, 1.500 Euro, 10.000 dolar Hong Kong, 2.000 Peso Filipina, 1 STNK mobil Toyota Rush warna hitam B 1757 FFJ, KTP, SIM A, buku tabungan BRItama dan kartu ATM, buku tabungan BRI Simpedes berikut kartu ATM, kartu ATM CIMB Niaga, kartu ATM Mandiri, kartu ATM BCA, kartu kredit BCA, dan kartu kredit City Bank.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penangkapan. Seorang pelaku Fery Andhora alias Fery (28), warga Jalan Olahraga, Kramat Jati, Jakarta Timur diciduk petugas.
“Dia kita tangkap di Apartement City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Pelaku ditangkap saat hendak menjemput istrinya dari tempat kerja. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel Xiaomi hitam, sepasang pakaian yang dipakai tersangka pada saat melakukan pencurian, 1 tas, dan kain.
Ferry masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru.
“Dua rekan pelaku K dan J masih diburu. Mereka diketahui sudah kabur ke Palembang sekitar dua pekan lalu. Masih kita buru,” pungkas Hendra.(yug)