http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Sengkarut Register 40, Kepastian Hukum Masih Angan-Angan

MENARAnews, Medan (Sumut) — Masyarakat di register 40 Kabupaten Padang Lawas masih mempertanyakan kepastian hukum lahan seluas 178.000 hektar kepada pemerintah Presiden Joko Widodo.

Lembaga Bantuan Hukim Rakyat Merah Putih (LBH RMP) yang dijadikam kuasa hukum masyarakat juga sudah menyurati Kementrian Lingkungan Hidup untuk mempertanyakan apakah register 40 sudah masuk dalam kawasan hutan lindung atau sebaliknya.

“Menteri harus terbuka dan jujur menjelaskan apakah register 40 di Palas sudah dikukuhkan menjadi kawasan hutan negara tetap yang sah menurut atau hanya sebatas penunjukan?. Supaya ada kepastian hukum dalam bagi masyarkat yang ingin memperoleh kesejahteraan masyarakat secara mandiri tan‎pa ada lagi rasa cemas dan ketakutan,” ungkap Ketua Umum LBH RMP Ricky Sitorus kepada wartawan di Medan, Rabu (27/9/2017) petang.

Menurut dia, register 40 Padang Lawas bukanlah kawasan hutan negara tetap setelah mendapat informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan.

“Nah, berdasarkan informasi tadi yang kami terima walaupun cukup sulit mendapatkan informasi sepotong tadi bahwa dikatakan tahun 1978 telah pernah ada aktivitas tata batas hanya tidak mencapai temu gelang. Dengan demikian kita menyimpulkan bahwa register 40 itu bisa dipastikan bukan kawasan hutan negara tetap.  Karena belum pernah ada tata batas temu gelang karena belum ada surat keputusan dari menteri tentang penetapannya sebagai kawasan hutan tetap,” ungkapnya.

Sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat ke BPKH Wilayah I Medan. Tetapi tidak ada jawaban dan respon. Dengan itu, tim LBH RMP langsung mendatangi kantor BPKH Wilayah I Medan di Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, kemarin sore.

“Kami dari Jakarta langsung menemui Kepala Balai yang berdasarkan peraturan berlaku mereka ini adalah instansi yang berwenang sebagai panitia tata batas kawasan hutan di wilayah Sumut. Kami hanya ingin mempertanyakan status register 40 Padang Lawas yang cukup lama sudah membawa persoalan bagi masyarakat di sana khususnya masyarakat yang berada di perkebunan kelapa sawit yang ada di Padang Lawas,” terangnya.

Ricky meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar menahan diri dan menghentikan aktivitas-aktivitas menyidik, menangkap masyarakat disana karena di sana bukan kawasan hutan. Pihaknya menyebut aktifitas yang dilakukan sudah melanggar HAM. Apalagi dengan tiga putusan di pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa wilayah itu bukan kawasan hutan negara tetap,” jelasnya.

Selain itu, Rocky mengatakan dari hasil kunjungan kerja anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDI-P ditemukan fakta bahwa dilokasi tersebut, ada 29 perushaan perkebunan kelapa sawit. Bahkan diantaranya adalah perusahaan milik BUMN.

Sementara itu, ‎Kepala Seksi Pengelola Kawasan Hutan‎ Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tetap (BPKH) Wilayah I Medan Akbar Sukmana‎ mengatakan akan menindaklanjuti surat disampaikan oleh LBH RMP.

“‎Kami apresiasi kepada LBH RMP selaku pendamping masyarakat, menyelesaikan permasalahannya untuk kelangsungan hidup. Dengan surat disampaikan ke BPKH akan ditindaklanjuti sesuai dengan substansinya,” pungkasnya.

Dia juga memastikan belum ada keputusan hukum apapun terkait register 40. (Yug)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.