MENARAnews, Tuba (Lampung) – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil menangkap pelaku spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) sasaran sepeda motor yang berada di parkiran hari Jumat (08/09/2017) sekira pukul 15.30 Wib di tempat persembunyian para pelaku yang berada di kandang ayam Kp. Rengas Cendung Lingkungan Gunung Sakti Kec. Menggala Selatan Kab. Tulang Bawang.
“Pelaku berinisial JI (19) Warga Jl. Cempaka Komplek Pemda Lama Tulang Bawang Menggala dan YI (21) warga Kp. Gunung Tapa Induk Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda kharisma warna hitam No Pol : BE 8411 TK, 1 unit sepeda motor merk suzuki smash tanpa No Pol dan 1 buah kunci letter T,” jelas Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian B, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Sabtu (09/09/2017).
Kasat Reskrim mengungkapkan sebelum pelaku JI dan YI ditangkap oleh petugas kepolisian di persembunyiannya, kedua pelaku telah melakukan aksi curat sepeda motor hari Kamis (07/09/2017) sekira pukul 00.10 Wib yang terparkir di parkiran acara orgen tunggal di Kp. Baru Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang. “Aksi kejahatan para pelaku ini terbilang cukup profesional hanya dalam hitungan detik telah berhasil merusak kunci kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,”terang Kasat Reskrim.
Saat akan ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas kepolisian, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki keduanya. “sebelah kanan untuk pelaku JI dan pada kaki sebelah kiri untuk pelaku YI, selanjutkanya para pelaku dibawa ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah Menggala) untuk mendapatkan pertolongan pertama, kemudian dibawa ke Mapolsek Menggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP. Donny.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (PE/Rz)