MENARAnews, Tuba (Lampung) – Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SR (25), AB (19) dan AH (18) yang merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran padi di Kp. Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang.
“SR berprofesi tani, AB dan AH sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Kp. Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan hari Jum’at (29/09/2017) sekira pukul 13.00 WIB”, ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP. Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Sabtu (30/09/2017).
Kapolsek menuturkan para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-172 / IX / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 29 September 2017 dengan korban Juhadi (55) yang berprofesi wiraswasta warga Kp. Bumi Ratu Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang.
Lanjut Kapolsek, para pelaku ini merupakan spesialis curat padi yang sangat meresahkan warga masyarakat. “Modus para pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam pabrik pada malam hari meloncati tembok, lalu mengambil karung yang berisi padi dan membawa karung-karung padi tersebut keluar dengan dipanggul satu persatu oleh pelaku dan dibawa langsung ke rumahnya masing-masing”, terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, petugas kepolisian dari Polsek Rawa Jitu Selatan langsung bergerak cepat untuk mencari siapa pelakunya dan disimpan dimana barang bukti padi tersebut, berkat kegigihan dan keuletan anggota dilapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti padi yang berada di rumahnya masing-masing.”Sebanyak 18 karung padi dengan berat sekira 900 Kg yang ditaksir seharga Rp. 5 Juta 500 Ribu disita dari para pelaku”, imbuhnya.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (PE/Rz)