MENARAnews, Tuba (Lampung) – Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap NS (33) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu di Jalan Aspol Kelurahan Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
“NS yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap oleh anggota satuan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. M. Doni Novandri Burni, SIK hari Selasa (12/09/2017) sekira pukul 14.00 WIB di rumah NS” kata Kabag Ops Kompol. Edy Syafnur didampingi AKP. Doni dalam konferensi pers keberhasilan Polres Tulang Bawang mengungkap bandar narkoba jenis sabu di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang, Rabu (13/09/2017) sore.
Kabag Ops menjelaskan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tas, plastik yang berisi sabu dan timbangan elektrik.
“Diamankan dari pelaku berupa 1 buah tas warna biru, 14 bungkus plastik yang berisi sabu seberat 60,7 gram dan 1 buah timbangan elektrik”, jelasnya.
Kabag Ops mengungkapkan sebelum dilakukan penangkapan oleh anggota satuan narkoba terlebih dahulu telah melakukan penyelidikan karena berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, lalu anggota melakukan penggerbekan di dalam rumah dan menemukan seorang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam sebuah tas warna biru yang disimpan di dalam kamar.
Ditambahkan Kabag Ops, menurut keterangan dari pelaku, peredaran narkoba jenis sabu ini dikendalikan dari dalam lapas raja basa oleh suaminya berinisial R (33) yang sedang menjalani hukuman dengan kasus narkoba jenis sabu dan telah divonis selama 6 tahun 3 bulan, “peran R mengendalikan pelaku NS via telepon untuk mengambil paketan sabu disuatu tempat dan memberitahu NS bahwa nanti akan ada orang yang mengambil paketan tersebut dan diduga ada orang lain yang berperan dalam membagi-bagi bungkusan plastik besar paket sabu yang sudah siap di jual”, imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (PE/Rz)