MENARAnews, Surabaya (Jatim) – Upaya Pemerintah Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dalam hal pengelolaan aset daerah, tidak diragukan lagi. Terlebih instansi teknis yang berada di bawah kepemimpinan Walikota Tri Risma Harini itu, mampu memaksimalkan aset yang di daerahnya sebagai sumber pemasukan kas alias pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satu contoh aset tanah dan bangunan yang menjadi tanggungjawab Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, mampu meraup hasil bagi PAD kota setempat, minimal dalam satu tahunnya mencapai Rp.135 milliar.
“Pemko Surabaya memiliki Perda Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset, yang di dalamnya mengatur sumber kekayaan daerah,” ungkap Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Muhammad Aminuddin saat menerima kunjungan dalam rangka studi banding jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD) Kota Palangka Raya yang dipimpin Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy, Jum’at (29/9), di ruang rapat Sekda Kota Surabaya.
Lebih lanjut Aminuddin menjelaskan, sumber kekayaan daerah yang saat ini optimal dilakukan pihak Pemko Surabaya yaitu pengelolaan aset tanah dan bangunan sebagai sumber pemasukan daerah.
“Untuk aset bangunan, maka Pemko Surabaya optimal dalam menarik retribusi dari sektor obyek bangunan. Begitu pula aset tanah milik Pemko Surabaya selama ini berkontribusi besar bagi pemasukan daerah, hingga mencapai 135 miliar dalam setahun,” sebutnya.
Menurut Aminuddin ,dalam hal pengelolaan aset, maka pihaknya selama ini telah menerapkan sistem IT berbasis WEB-GIS, dengan begitu sistem pemetaan aset tanah milik pemko bisa terakomodir semua.
“Pemko Surabaya juga menerapkan sistem Izin Peminjaman Tanah (IPT) kepada masyarakat terhadap aset tanah pemko yang tidak berfungsi, khususnya sebagai tempat tinggal dengan durasi 2 tahun, 5 tahun sampai dengan 20 tahun dengan catatan selalu berkomitmen membayar retribusi,” ujarnya.
Ditambahkan Aminuddin di wilayah Surabaya setidaknya ada 6 ribu aset tanah milik pemko, sebagian besar telah dipinjamkan kepada masyarakat dan pihak swasta dengan imbal balik membayar retribusi.
“Dari aset tanah sebanyak itu, bukan berarti pemko tidak memiliki masalah, seperti sengketa tanah, baik dengan warga atau swasta. Mediasi kami lakukan, bila tidak berhasil maka ke pengadilan. Pihak-pihak tidak seenaknya saja mengklaim kalau tanpa dasar kuar,” bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan, pihaknya mendapat ilmu berharga tentang pengelolaan manajemen aset dari pihak Pemko Surabaya, seperti tentang pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah maupun aset bangunan.
Sistem tersebut menurut dia, bisa diterapkan di Kota Palangka Raya, pun begitu harus sejalan dengan upaya mengatasi berbagai permasalahan tanah. Sebut saja tumpang tindih tanah yang masih tinggi. Begitu pula permasalahan aset tanah dan bangunan antar pemerintah daerah.Termasuk permasalahan aset bangunan yang dimiliki pihak kementerian, seperti bangunan Terminal AKAP WA Gara.
“Untuk mengatasi semua itu , setidaknya kita bisa mengadopsi sistem pengelolaan aset tanah dan bangunan milik Pemko Surabaya,” cetus Eldy.
Adapun dalam studi banding tersebut, terlihat pula Kepala SOPD Kota Palangka Raya lainnya, seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teroadu Satu Pintu, Renson, Kepala Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Kependudukan Keluarga Berencana,Tiur Simatupang, Kepala Koperasi dan UMKM, Affendie dan jajaran SOPD Kota Palangka Raya lainnya. Rombongan dterima Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Muhammad Aminuddin serta sejumlah Kepala SOPD Kota Surabaya lainnya. (AF)
Editor : Hidayat