MENARAnews, Kotabumi (Lampung) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) hari ini, Selasa (5/9/2017) bertempat diruang Siger menyerahkan dana bantuan untuk partai politik peserta pemilu tahun 2014 dan memiliki kursi di DPRD setempat. Penyerahan bantuan itu juga dibarengi dengan sosialisasi Permandagri nomor 6 tahun 2016.
Penyerahan bantuan tersebut langsung dilakukan oleh Asisten I, Yuzar mewakili Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara. Pada kesempatan itu, Yuzar menyampaikan bahwa dana bantuan parpol itu diperuntukan sebagai penguatan lembaga parpol itu sendiri antara lain sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Dana bantuan itu tentunya akan digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Untuk meminimalisir penyalahgunaan saat ini juga dihadirkan narasumber dari BPKP provinsi Lampung untuk memberikan sosialisasi tertib administrasi dan pertanggungjawabannya.
Parpol, kata Yuzar memiliki tugas dan peran dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena pemerintah dan parpol harus senantiasa bersinergi dalam menjalankan pembangunan. ” Salam hangat dari Bupati. Beliau berhalangan hadir karena ada tugas dan urusan lainnya,” ujar Yuzar.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Lampura, Firmansyah mengatakan sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang APBD tahun 2017 yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana parpol. Untuk tahun ini, lanjut dia, pemkab mengalokasikan dana bantuan parpol dalam APBD sebesar Rp. 1.000.933.994. untuk 11 parpol. Sesuai Permendagri nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan LPJ penggunaan dana bantuan parpol.
“Ke 11 parpol yang mendapat bantuan tersebut besaran bantuannya tergantung dari perhitungan perolehan suara masing-masing parpol yang ada di DPRD dengan perhitungan bantuan, per suara,” terangnya.
Adapun Rinciannya PDIP mendapat bantuan Rp.182.086.000. partai Nasdem Rp. 77.336.000, Partai Golkar Rp.119.089.000. Partai Gerindra Rp 138.951.000
Kemudian partai PKB Rp 78.587.000. Partai PKS Rp. 87.423.000. Demokrat Rp 131.134.000, partai PAN Rp. 88.003.000, Hanura Rp 60.425.000, PBB Rp 44.435.000, PKPI Rp 26.525.000.
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua KPUD Lampura, Marton, dan Komisioner Panwaskab Lampura. (JA/Rz)