MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Ratusan menara tower yang saat ini marak dibangun di Pandeglang, belum ada satupun yang bisa ditarik retribusi. Padahal saat ini, terdapat 347 menara tower yang berdiri diseluruh wilayah di Pandeglang.
Menurut Kepala Bidang Telematika pada Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar, persoalan yang kini dihadapi untuk menarik retribusi menara tower, lantaran tidak adanya payung hukum. Pasalnya, Perda Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015 silam.
“Akibat pembatalan itu, Pemkab tidak lagi berwenang menarik biaya retribusi menara tower. Padahal kami sudah sosialisasi. Dan sebelum dibatalkan, sudah kami target Rp 1.5 miliar masuk menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah, pen). Jadi sampai sekarang belum bisa ditarik retribusi,” terang Nandar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017).
Nandar menjelaskan, alasan pembatalan itu disebabkan oleh biaya retribusi yang dinilai terlalu tinggi oleh pemilik menara sehingga pengelola mengajukan Judicial Review ke MK. Praktis sejak adanya pembatalan itu, tidak ada PAD yang masuk dari jenis pajak tersebut, selain Pajak Bumi Bangunan dan retribusi izin gangguan.
“Sejak tahun 2013 sampai 2016, pemasukan hanya dari PBB dan HO. Waktu itu retribusi dihitung dari NJOP menara dan shelter. Namun, karena pemilik tower menilai terlalu mahal, mereka mengajukan gugatan ke MK dan disetujui. Tetapi ini berlaku disemua daerah,” bebernya.
Namun begitu lanjut Nandar, pihaknya tidak tinggal diam atas persoalan itu. Karena kini, Pemkab tengah menyusun Perda tentang Retribusi dan Jasa Umum yang masih dibahas oleh Bagian Hukum Setda Pandeglang. Setelah itu baru dikeluarkan melalui Peraturan Bupati. Dimana penyusunan Perda itu didasari oleh Surat Edaran dari Menteri Keuangan tahun 2016 tentang Tata Cara penghitungan Retribusi Menara.
“Melalui wacana aturan itu, biaya retribusi lebih rendah. Soalnya mekanisme penghitungan retribusi dilakukan dengan cara menghitung jumlah tenaga pengawas menara tower, dikalikan dengan honor pengawas, lalu dikalikan selama satu tahun.
Jika dihitung-hitung, potensi PAD yang bisa dihasilkan berkisar Rp 1 miliar,” sebut Nandar.
Ditargetkan pada tahun depan Perda tersebut telah rampung, sehingga tahun 2019 mendatang sudah bisa diterapkan.
“Paling cepat penarikan PAD dari menara tahun 2019, karena dibutuhkan sosialisasi kepada pengelola,” tandas Nandar. (IY)