MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Maraknya kasus pelayanan kesehatan di rumah sakit yang lebih mengedepankan orientasi bisnis bukan pelayanan yang manusiawi terhadap pasiennya hingga kini terus terjadi. Hal ini dinilai karena sampai saat ini belum ada standar operasional pelayanan RS secara nasional yang berlaku untuk seluruh RS baik negeri maupun swasta.
Pemerintah berkelit bahwa terkait standar pelayanan RS negeri sudah diatur, namun untuk RS swasta mereka menggunakan standar masing-masing. Demikian disampaikan Olly Suryono Koordinator Cabang Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORCAB MP BPJS) dalam pernyataan tertulisnya (28/9).
Faktanya, tidak lama setelah kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, akibat prosedur RS yang meminta pasien membayar uang muka kembali terjadi di RS Mitra Plumbon Cirebon (11/9). Ini dialami Fifin (29) warga Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Juhanda (39) suami Fifin diminta membayar uang muka sebelum operasi persalinan cesar dilakukan. Padahal mereka peserta BPJS kesehatan kelas 2. Karena tidak ada uang pelayanan pun lambat, nahas setelah operasi cesar dilakukan bayinya mengalami gangguan kesehatan hingga alami kematian.
RS Mitra Plumbon Cirebon adalah mitra BPJS Kesehatan. Ironis, cara pelayanan RS yang masih mengedepankan orientasi bisnis dengan meminta uang muka kepada keluarga pasien. Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Demikian Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat sertawajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Guna menghindari terus berulangnya kasus penanganan RS yang sering mengabaikan tindakan pelayanan darurat terhadap pasien maka pihaknya mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menyusun standar pelayanan RS secara nasional.
“Hal ini penting karena sekarang ini belum ada regulasi teknis itu. Tiap RS khususnya swasta hanya mengacu standar pelayanan masing-masing,” tegas Olly Suryono
Dalam regulasi dimaksud harus tertuang ketentuan yang memuat prosedur dan sanksi nya bagi RS baik milik pemerintah maupun swasta, jika bermasalah dikemudian hari.
“Jika tidak ada standar secara nasional demikian, pasien sering menjadi korban peraturan RS yang dalam praktek lebih berorientasi bisnis bukan melayani secara manusiawi,” pungkasnya.(AF)
Editor: Hidayat