http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Merasa Dirugikan Akibat Tanamannya Dirusak, Penggarap Tanah Bengkok Desa Kalisari Mengadu ke LBH Demak Raya

MENARAnews, Demak (Jateng) – Babak baru pengerukan tanah desa di Desa Kalisari akhirnya berbuntut panjang. Dengan ditemani beberapa petani lain dan saudaranya Wanuri, 63 tahun dan Sapuan, 56 tahun mengadukan terkait dengan tanah yang sudah disewa dan ditanaminya ke LBH Demak Raya.

Menurut Wanuri dan Sapuan, mereka dan beberapa petani yang lain sebenarnya sudah puluhan tahun menyewa tanah bengkok tersebut dan biasanya diperbarui setiap bulan Agustus setiap tahunnya.

Namun pada periode Kepala Desa yang baru ini pada bulan Mei 2017 semua penggarap sudah dikumpulkan di salah satu ketua RW dan diminta untuk segera membayar uang sewa. Pada waktu itu Wanuri dan Sapuan baru bisa membayar Rp 2.000.000,- dari Rp 3.500.00,- yang mereka sepakati bersama.

“Tapi tidak ada proses diskusi, musyawarah atau berembug sebelumnya tiba-tiba pada bulan Agustus 2017 proyek pengerukan sudah berjalan, padahal waktu itu kita sudah tanami, pisang, terong, lombok, ketela dan tanaman palawija yang lainya. Terus terang kita dirugikan dalam hal ini, padahal hasil pertanian itulah yang akan kita gunakan untuk menutup hutang dan kebutuhan kita sehari hari,” ujar Wanuri dan Sapuan dengan penuh emosi dan berkaca-kaca.

Advokat Publik LBH Demak Raya Haryanto yang menerima pengaduan ini menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari data-data dan berkasnya terlebih dahulu. “Kalau dirasa ada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum atau siapapun itu, maka kita tidak akan segan-segan untuk mendampinginya di Kepolisian agar warga ini juga bisa mendapatkan keadilan,” tutur Haryanto.

Sementara itu menurut Sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad, bila apa yang disampaikan oleh para petani itu benar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang sesuatu merupakan milik orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

Dengan unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi yaitu:

a. Barangsiapa (menunjuk pada pelaku, minimal pelaku yang diduga melakukan perusakan).

b. Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum (tanpa izin merusak tanaman/pohon/bangunan/pagar milik seseorang).

c. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.

d. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain (pohon/tanaman/bangunan/pagar/kendaraan yang dirusak bukan milik pelaku).

Dalam hal semua unsur terpenuhi, maka pelaku yang melakukan perusakan dapat dihukum pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Menurut Referensi Pasal 406 KUHP yang berbunyi:

1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang merupakan milik orang lain.

Anwar menambahkan,” Selain dapat diproses melalui jalur pidana (pasal pengrusakan), pelaku pengrusakan dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUH Perdata di Pengadilan, melalui mekanisme ini para petani dapat menuntut ganti rugi yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Kalisari, lebih lanjut anwar menerangkan
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang, yang berbunyi:
‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’. (Nap)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,871PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.