Menaranews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) Direktur Utama PT. Quadra Solution sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-ktp, Rabu, 27 September 2017.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetap satu orang lagi tersangka. KPK menetapkan ASS direktur utama Pt. Quadra Solutin sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK.
Pt. Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-ktp.
“ASS diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap SN dan anggota DPR RI melalui Andi Agustinus terkait proyek KTP elektronik,” ujarnya.
Â
Tersangka ASS diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya 2,3 triliun dari paket proyek pengadaan e-ktp sebanyak 5,9 triliun.
Â
Anang disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider UU No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DA)