Menaranews, Jakarta – KPK kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Pansus Angket yang yang rencananya digelar hari ini (20/9).
Febri Diansyah selaku jubir KPK menjelaskan ketidakhadiran lembaganya pada rapat tersebut, dikarenakan hingga saat ini KPK masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi soal keabsahan Pansus Hak Angket
“Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki. Namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini,” kata Febri.
Berbagai persoalan yang dituntut oleh Pansus Angket mengenai kinerja KPK, kata Febri, sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh pimpinan KPK pada saat RDP bersama Komisi III DPR pada Senin (11/9) dan Selasa (12/9).
“Penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket pun sebenarnya dijelaskan KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR. Itu sebagai bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja,” ujar Febri. (DA)