MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menyatakan mendukung keinginan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio yang meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk jajaran pejabat yang ada di lingkungan pemerintah kota (pemko) setempat, untuk melaksanakan tes urine
“Sejatinya pejabat dan ASN serta tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap (PTT) di jajaran Pemko Palangka Raya, wajib menjalani pemeriksaan tes urine untuk memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba,”ungkap Alman saat ditemui, Senin (18/9).
Dikatakan, setiap pemerintah daerah sudah barang tentu harus berkomitmen untuk mendukung kebijakan nasional yakni memerangi narkoba
“Kita sudah merencanakan serta memprogramkan untuk melakukan tes urine yang dilakukan secara mendadak, bagi para pejabat dan pegawai yang bertugas di seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), dengan menyasar semua perangkat dan jajajaran tanpa terkecuali,”tegas Alman.
Menurut dia, kondisi memprihatinkan ancaman narkoba ini, sudah tidak bisa dibiarkan sehingga harus didukung banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dalam membantu upaya perangkat hukum dalam pemberantasan narkoba tersebut.
“Jadi ini bukan hanya diserahkan sepenuhnya kepada Badan Narkotika Nasional (BBN) atau kepolisian. Kita tidak bisa mendiamkan tapi harus mendukung penuh. Salah satunya lewat tes urine,”cetusnya.
Tujuan tes urine lanjut Alman, tidak lain guna mengantisipasi para pejabat dan ASN di lingkup Pemko Palangka Raya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Terlebih, peredaran narkoba di Kota Cantik Palangka Raya sudah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk ASN.
“Dalam tes urine ini, tentu kita akan menggandeng BNN Kota Palangka Raya dan dilakukan secara mendadak. Sehingga bagi pejabat dan ASN yang tidak bersedia mengikuti tes urine, sudah barang tentu perlu dipertanyakan. Saya memperkirakan masih ada oknum ASN Pemko ini yang terjebak dalam pusaran narkoba. Maka itu perlu dites urine,”pintanya.
Disinggung terkait masih kedapatannya pegawai pemko yang mengkonsumsi narkoba pada saat tes urine pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu, menurut Alman sudah barang tentu, sanksi tegas akan menanti.
Selama ini imbuh dia, pihak pemko telah tegas terhadap oknum pegawai atau ASN yang kedapatan sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.
“Oknum ASN yang menjadi pengguna saja telah mendapatkan sanksi tegas dan berat, seperti penurunan jabatan serta tidak adanya kenaikan pangkat. Nah, apalagi bila kedapatan sebagai pengedar, dimana selain sanksi hukum maka sanksi pencopotan sebagai abdi negara juga tegas diberikan,”pungkasnya.(AF)
Editor: Hidayat