MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pembangunan Drainase induk yang dilaksanakan Kementrian masih meninggalkan permasalahan terkait kejelasan ganti rugi tanah warga yang terlena proyek tersebut.
Kepala dinas pekerjaan Umum (PU) kota Palangka Raya, Hari Mayhadi, mengatakan, untuk saat ini ganti rugi tanah warga yang terkena dampak program pemerintah terkait pembuatan drainase belum ada.
“Ganti rugi lahan belum ada, sebab ini program pemerintah pusat dan dilakukan oleh pihak ketiga, sementara Pemko melalui Dinas PU hanya sebagai pengawas, namun kedepan kami siap memfasilitasi apabila kepemilikan tanah sah,” jelasnya, Rabu (6/9).
Lanjut Hari Maihadi, Dalam Rapat terakhir menyimpulkan Pemko akan mengumpulkan dan memfasilitasi dan memediasi masyarakat yang sudah memiliki Surat kepemilikan Tanah.
“Anggaran ganti rugi baru akan dianggarkan pada tahun 2018 mendatang, bahkan penerima ganti rugi tetap akan kita cari tau terlebihdahulu ke apsahan surat yang mereka miliki,” ujarnya.
Sedangkan, terkait bangunan balai benih milik pemerintah provinsi yang juga terkena dampak tersebut saat ini sedang dalam proses penghibahan tanah yang terkena bangunan drainase induk tersebut.
“Pihak provinsi setuju untuk menghibahkan tanah yang terkena pembuatan drainase tersebut, sedangkan pembanguan pagar yang tergusur akan dilakukan oleh pihak ketiga yang membangun,” pungkasnya.(AF)
Editor: Hidayat