MENARAnews, Pulang Pisau (Kalteng) – Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla.
“SK penetapan status siaga darurat Karhutla sudah di tandatangani Oleh Bupati, sehingga status siaga darurat Karhutla sudah berlaku,” kata Kepala BPBD Pulpis, Salahudin melalui Kabid Kedaruratan dan Kesiapsiagaan Bencana, Tekson, Kamis (14/9)
Dikatakan Tekson, berdasarkan informasi Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika Kalimantan Tengah dan hasil pengamatan dengan kriteria telah adanya beberapa titik hospot (titik panas) kejadian di beberapa desa di kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala, maka untuk mengantisipasinya Karhutla yang berkecendurungan menjadi luas, perlu meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam penanganan serta harus dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh.
Penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2017 ini akan berlaku selam 45 hari, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 26 Oktober mendatang dan akan dikaji sesuai dengan kondisi.
“Peningkatan status ini, salah satunya untuk mempermudah penanganan Karhutla, terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh,” ujar Tekson. (BS)
Editor: Hidayat