MENARAnews, Kuala Kapuas (Kalteng) – Terkait permasalahan bangunan Kantor Camat Tamban Catur. Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari daerah pemilihan (Dapil) I akan memanggil Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait dan sejumlah pihak lainnya untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP dilaksanakan untuk mengetahui secara detail tentang permasalahan kantor pemerintahan kecamatan tersebut yang dibangun dua tahun lalu itu, namun sampai sekarang tidak bisa ditempati untuk pelaksanaan tugas kegiatan pemerintahan kecamatan setempat.
“Kantor camat di Tamban Catur itu sampai sekarang tidak bisa ditempati karena informasinya tanahnya masih bermasalah. Jadi, fasilitasnya sudah dibangun tapi sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Tim Reses Anggota DPRD Kapuas Dapil I, Kunanto, di Kuala Kapuas, Selasa (12/9/2017).
Lanjut Kunanto, untuk mengetahui permasalahannya, maka pihaknya anggota dewan dari Dapil I akan memanggil dinas terkait dan pihak lainnya untuk rapat dengar pendapat. “Tadi di Badan Musyawarah (Bamus) kami sudah jadwalkan untuk kegiatan RDP. Yang kita undang nanti dalam RDP seperti dari bagian aset dan juga tokoh masyarakat dan camat setempat,” ungkapnya.
Menurut Kunanto dari kegiatan reses Dapil yang mereka laksanakan, mereka mendapati Kantor Camat Tamban Catur yang dibangun 2 tahun lalu itu kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, selain ditumbuhi rumput bangunan kantor itu sudah hampir rusak.
“Karena kantor camat yang dibangun itu tidak bisa ditempati sehingga tidak terawat dengan baik. Aparat kecamatan di sana saat ini masih numpang di kantor pengamat pengairan,” pungkasnya. (irf)
Editor: Hidayat