MENARAnews, Pulang Pisau (Kalteng) – Kerja keras dari pemangku kepentingan dan stake holder di Kabupaten Pulang Pisau, terkait larangan untuk membuka hutan dan lahan tanpa membakar patut di berikan apresiasi.
Pasalnya, hingga saat ini, belum di Kabupaten Pulang Pisau terpantau titik hot spot, sehingga status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) belum perlu ditingkatkan.
“Dari hasil koordinasi tindak lanjut penetapan status darurat Karhutla tingkat Propinsi Kalimantan Tengah, untuk Kabupaten Pulang Pisau menyikapinya dengan rapat koordinasi dan penetapan status siaga darurat Karhutla di tunda sampai tingkat kriteria kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan Perbup nomer 24 Tahun 2017,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin melalui Sekretaris, Rudi Purwadi diruang kerjanya, Jumat (11/8).
Menurut Rudi, ditundanya penetapan siaga darurat Karhutla tersebut, karena indikator dari Perbup Nomer 24 Tahun 2017 belum terpenuhi sebagai landasan hukumnya. Berdasarkan Perbup nomer 24 kata Rudi, ISPU di tetapkan pada lewel 100 ml/gram. Saat ini Informasi Kualitas Pencemaran Udara di Kabupaten Pulang Pisau masih mengacu pada stasiun di Palangka Raya yang lewelnya pada 16,14.” Jadi kalau masih lewel 0 s/d 50 ml/gram itu kriterianya masih baik. Sementara untuk miningkatkan status itu lewelnya harus 100,” ujarnya
Lebih lanjut diungkapkan, untuk saat ini ISPU di Kabupaten Pulang Pisau masih sangat baik. Sementara untuk penetapan siaga darurat berdasarkan Perbup, mudah terbakar dalam waktu 4 hari berturut-turut, dan saat ini kita sedang mengamati dalam rentan satu hari. Nah, FFNC itu adalah informasi yang sifatnya harian dan harus di pantau minimal 4 sampai 5 hari, sehingga akan dapat di ketahui kriterianya. Selain itu, ada ditetapkan hot spot 3 titik berturut-turut selama tiga hari.
“Sementara saat ini kita masih mengamati melalui pantauan satelit NOA, LHK, Lapan dan BMKG belum di temukan titik hot spot,” pungkasnya (sgt)
Editor: Hidayat