MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran No.188.44/3/2017) tertanggal 6 Januari 2017 tentang Pengangkatan ASN yang disampaikan, Senin (03/4) kemarin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Dagut H. Djunas.
Berdasarkan amar putusan Hakim PTUN Palangka Raya, Selasa (18/08) kemarin, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. membatalkan SK No.188.44/3/3017 yang dikeluarkan Gubernur Kalteng. Memerintahkan kepada tergugat Gubernur Kalteng untuk mencabut SK tersebut.
Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat kepada kedudukan semula atau setingkat dan mengembalikan hak-hak penggugat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menghukum tergugat untuk membayar perkara sebesar Rp.175.000.
Dagut H. Djunas selaku pihak penggugat di depan awak media menjelaskan, keputusan majelis hakim yang memenangkan penggugat baik dirinya maupun penggugat lain yakni Dahlim Banjar Nahor membuktikan, apa yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng terindikasi kuat melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diantaranya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tergugat memberhentikan (non-job. red) penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan bertindak sewenang-wenang mengingat penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran,” jelas Dagut, Minggu (20/08), di Palangka Raya.
Dengan putusan tersebut, apa yang dirinya sampaikan kepada Gubernur Kalteng bahwa kebijakan yang dikeluarkannya sudah melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap, atas Keputusan Majelis Hakim PTUN ini, Gubernur Kalteng segera menindaklanjutinya. Artinya mengembalikan posisi jabatan kami atau posisi setingkat sesuai dengan hasil keputusan. Saya berpikir Gubernur Kalteng bisa berbesar hati,” harapnya menambahkan.
Ini juga merupakan suatu bentuk peringatan kepada Gubenur Kalteng untuk tidak salah dalam melangkah dan segera memperbaiki kesalahan yang diambil. Jika keputusan yang diambil selalu salah, kata Dagut menambahkan, maka bisa jadi keputusan yang diambil Gubernur Kalteng ke depan juga selalu salah.
Disisi lain, Antoninus Kristiano selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, penonjoban seorang ASN tentu melalui mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam PP. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS jika berbicara birokrasi.
“Seharusnya Gubernur Kalteng melakukan teguran jika ada ASN melakukan kesalahan yang dia buat. Kami akan terus memantau putusan ini, karena mengacu pada UU No.51 Tahun 2009 bahwa selambat-lambatnya pelaksanaan putusan selambat-lambatnya dilaksanakan 3 bulan sejak putusan ditetapkan,” jelas Antonius.
Jika hal itu tidak dilakukan oleh Gubernur Kalteng, pihaknya akan menyurati Ketua PTUN dengan dasar Keputusan ini dimana yang akan melakukan eksekusi putusan adalah Presiden RI karena yang melakukannya adalah Pejabat Daerah.
Pihaknya juga berencana akan kembali menggugat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada jalur Perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dasar kerugian yang ditimbulkan atas penonjoban si penggugat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(arli)
Editor : Hidayat