http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Lahan Karangsari Kembali Diklaim, Pemkab Tantang Ahli Waris Lewat Gugatan

MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Kasus sengketa lahan Karangsari di Kecamatan Carita terus bergulir. Bahkan konflik kepemilikan lahan wisata itu kian memanas, saat dua pihak yakni Unus yang berasal dari Cibenda dan Oenus dari Carita saling klaim lahan seluas 10.990 meter pesegi itu.

Padahal sejak tahun 2015, Pengadilan Negeri Pandeglang telah menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Akibat gesekan yang semakin memanas itu, Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang merasa perlu untuk dilakukan mediasi, Selasa (23/8/2017).

Kuasa waris lahan Karangsari dari pihak Unus Bin Saripan Cibenda, Doni Mardoni mengaku pihaknya memiliki bukti kuat kepemilikan lahan tersebut berupa amar putusan di Pengadilan Tinggi Banten. Dirinya pun ngotot bahwa sesuai dengan niat pengesahan dari ahli waris berupa sebidang tanah yang diakui Undang-Undang dan hak waris setinggi-tingginya.

“Kami memiliki amar putusan di Pengadilan Tinggi Banten. Wajar dong kami melakukan langkah untuk menyetarakan hak hidup dengan warga negara lain. Sebagaimana mestinya sesuai dengan niat pengesahan dari ahli waris sebidang tanah yang diakui Undang-Undang. Jadi hak waris itu diakui hukum, dalam hal ini hak turun menurun,” jelas Doni usai mediasi di Mapolres Pandeglang.

Meski mediasi itu belum ditemui kata mufakat, namun Doni mendesak agar semua pihak untuk saling memahami bahwa dirinya lah ahli waris Unus Bin Saripan.

“Kami percaya hukum Indonesia ada dan benar. Setelah mediasi ini, kami berharap semua mata terbuka, untuk saling memahami bahwa kami lah ahli waris Unus Bin Saripan,” kata dia bersikukuh.

Menanggapi konflik itu, Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pandeglang, Fery Hasanudin mengaku terbuka atas tuntutan ahli waris jika dibarengi dengan alasan kuat.

“Perkaranya kan mereka beberapa pihak yang mengklaim. Silakan untuk menggugat, kalau punya argumen. Pada dasarkan kami tidak alergi kalau ada alasan kuat,” ujar Fery santai.

Bahkan ia menantang pihak yang mengklaim untuk membeberkan data yang akurat melalui gugatan. Karena Fery pun menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat berupa putusan pengadilan. Untuk itu, Pemkab akan menunggu proses hukum yang akan diajukan para ahli waris.

“Kalau sesuai hukum kami terima. Kami menunggu, itu kan proses hukum. Kami juga memiliki alasan kuat berupa putusan pengadilan,” ucapnya sambil berlalu meninggalkan awak media.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan membenarkan bahwa kedua ahli waris saling menunjukkan bukti kepemilikan lahan Karangsari. Hanya saja, ia merasa bahwa bukti-bukti yang disampaikan harus memiliki keabsahan. Mengingat dua pihak yang saling klaim memiliki nama yang sama, sehingga menimbulkan kerancuan.

“Masing-masing pihak memiliki bukti. Tetapi harus dibuktikan keabsahannya. Tentunya itu perlu pembuktian di pengadilan perdata,” tutur Ary.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar para ahli waris melayangkan gugatan guna mencari pembuktian sehingga bukti kepemilikan yng sah lebih jelas. Disisi lain Kapolres mengingatkan, meski konflik lahan Karangsari belum ditemukan titik terang, namun ia meminta kepada semua pihak untuk saling menjaga kondusifitas.

“Kami menyarankan agar pihak yang mengklaim itu untuk menggugat untuk memperjelas siapa pemilik sah tanah tersebut. Saya hanya melihat di sisi Kamtibmas jangan sampai terjadi konflik. Soalnya semua merasa saling memiliki,” tutur Kapolres. (IY)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,873PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.