MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang (IN) Ila Nurlaela.
Tidak hanya Ila, Korps Adhyaksa juga memintai keterangan kepada 13 TKK dan 12 TKS di Disdikbud Kabupaten Pandeglang untuk tersangka Ila.
Berdasarkan pengamatan, Ila diperiksa setelah 13 TKK dimintai keterangan sekitar pukul 11.54 hingga 12.20. Setelah pemeriksaan, Ila tidak banyak memberi keterangan kepada wartawan. Bahkan, saat wartawan hendak mengambil gambar, Ila tampak menghindar.
“Saya hanya menyerahkan berkas, sama seperti kemarin. Maaf ya saya buru-buru, ngejar salah Dzuhur dulu,” kata Ila, sambil terburu-buru meninggalkan awak media, Kamis (24/8/2017) siang.
Kasi pidana khusu (Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, pemeriksaan hingga hari ini sudah mencapai 20 orang untuk penyidikan tersangka inisial IN. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi data, dalam pengembangan kasus tunda yang saat ini sedang ditangani.
“Pemeriksaan saksi itu, untuk melengkapi data tersangka IN,” kata Feza.
Ketika saat ditanya apakah ada penambahan tersangka, menurut Feza, hal tersebut tergantung pengembangan penyidikan. Jika memenuhi dua alat bukti, kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
“Masih kita selidiki untuk mengetahui korupsi dana Tunda, kami intens melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna melengkapi data para tersangka. Ya, kalau ada dua alat bukti, tersangka baru juga bisa tetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pandeglang M Abdurrochim mengatakan, menyambut baik dengan progres kejari dalam mengungkap kasus tunda tersebut. Tetapi menurutnya, kejari jangan hanya fokus di Disdikbud, tetapi instansi lain yang terlibat dalam proses pencairan tersebut.
“Kita apresiasi, sampai sekarang kejari masih konsen mengungkap kasus tersebut. Tetapi kalau kita cermati, dalam setiap korupsi pasti dilakukan secara berjamaah. Sehingga ada kemungkinan instansi lain juga bisa terlibat, karena proses pencairan dana tersebut juga melibatkan BPKD. Jelas ini juga patut ditelusuri,” tutupnya. (IY)