MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pekerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha Ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, baik itu petani, tukang parkir, tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, pengacara, tukang bangunan diluar dari hubungan perusahaan tempat bekerja dan lain sebagainya. Guna mengetahui persoalan yang dihadapi serta menyerap sebanyak-banyak informasi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi para peserta yang mengikuti program (BPU), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya sebagai wadah penyelenggaraan melaksanakan kegiatan diskusi, Kamis (24/08), di Palangka Raya.
Puluhan peserta yang juga merupakan wadah atau mitra peserta BPU di setiap wilayah, sangat bersemangat dan antusias mengikuti kegiatan diskusi. Ibu Hj. Siti Ramlan misalnya, dalam pertemuan tersebut ia mempertanyakan informasi terkait tidak berlakunya batas umur untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita hanya mempertanyakan terkait tidak adanya batas umur kepesertaan, karena dalam aturan maksimal 56 Tahun. Kedua apakah orang yang dari luar Kota Palangka Raya seperti di Kabupaten misalnya bisa ikut, bahkan dari luar Provinsi lain,” tanya Hj.Siti Ramlan di Aula Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl.RTA Milono Kota Palangka Raya.
Hatir Sata Tarigan yang juga merupakan wadah dari peserta BPU menyampaikan, setelah dirinya memberikan sosialisasi kepada para pekerja, ada sekitar 600 orang ikut menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan dirinya menargetkan bisa mengajak 1.000 orang lebih dalam setahunnya.
“Hanya saja ada beberapa kendala yang kita hadapi, seperti bagaimana peserta mendapatkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) seperti mendapatkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah.red), gimana prosedur memperoleh itu,” kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng ini.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Ahmad Edi Komarudin menjelaskan, berkaitan dengan tidak ada batasan umur, hal itu katanya masih digagas dan akan menunggu aturan yang baru mengenai pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kita sama-sama menunggu aturannya nanti. Tapi kita berharap tidak ada batasan umum, karena setiap orang berhak menerima jaminan sosial. Untuk peserta dari luar Kota Palangka Raya atau provinsi lain, sangat boleh sekali,” papar Ahmad Edi.
Berkaitan dengan bagaimana prosedur peserta khsusunya yang mengikuti program JHT bisa mendapatkan KPR, ia menjelaskan kembali, peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada program JHT sudah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun.
“Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja. Belum memiliki rumah sendiri. Khusus untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit bank penyalur yang bekerja sama,” paparnya menambahkan.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menjadi Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia Tahun 2017 atau “The Bast Indonesian Insurance Company 2017” dari Economic Reveiw pada seminar dan penghargaan perusahaan Indonesia terbaik 2017 di Ripta Loka Hall, Indonesian Embassy, Singapore, Rabu (23/08) kemarin. Menanggapi hal tersebut, pihaknya menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita akan terus upaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya para pekerja. Penghargaan yang diberikan tentu memicu kinerja BPJS Ketenagakerjaan bagaimana mempertahankan hasil yang sudah dicapai saat ini, kita berharap agar kerjasama yang sudah dibangun saat ini, baik itu dengan Pemerintah Daerah, dan Stakeholder dapat lebih dimaksimalkan lagi,” tutup Ahmad Edi.(arli)
Editor : Hidayat