MENARAnews, Kuala Kapuas (Kalteng) – Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Desa Batanjung pesisir laut Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas hingga kini tak kunjung berfungsi. Padahal tak sedikit anggaran yang sudah dikeluarkan pemerintah setempat untuk membangun tempat pendaratan ikan bagi para nelayan itu.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas, H Darwis, saat ditemui wartawan, Kamis (10/8) di ruang kerjanya mengatakan, tidak berfungsinya PPI itu dikarenakan sarana dan prasarana pendukung pelabuhan belum siap.
Pemungsian pelabuhan itu ujarnya, dapat dilakukan jika fasilitas pendukung tersedia seperti adanya listrik, bangunan pelelangan ikan, galangan kapal, bengkel, pabrik es, gudang pendingin dan kantor telah ada. Namun yang ada hanya, pabrik es, bangunan dermaga dan perumahan penjaga.
“Kita tidak mengetahui pasti beberapa dana yang dikeluarkan untuk pembangunan PPI tersebut. Padahal apabila PPI itu berfungsi bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Darwis.
Namun sekarang lanjutnya, dengan adanya undang-undang baru-baru terkait kelautan seluruh aset dan kewenangan diambil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng, maka PPI itu tahun 2017 telah diserah ke pihak provinsi.
“Sekarang dengan aturan yang baru bahwa wilayah perairan laut pemerintah provinsi yang menangani. Jadi, PPI yang berada diperairan laut diambil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah penanganannya. Makanya dinas kita yang dulunya bernama Dinas Perikanan dan Kelautan, kini hanya Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas saja,” tukas Darwis. (irf)
Editor: Hidayat